Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mau Take Over KPR? Ini Jenis, Syarat, dan Caranya!
ilustrasi KPR (pexels.com/RDNE Stock project)
  • KPR take over adalah solusi bagi nasabah yang ingin memindahkan cicilan atau kepemilikan rumah, dengan tiga jenis utama: jual-beli, bawah tangan, dan antarbank.
  • Syarat umum pengajuan mencakup status WNI, usia minimal 21 tahun, serta batas usia maksimal sesuai ketentuan pekerjaan saat kredit berakhir.
  • CIMB Niaga menawarkan layanan KPR Xtra Take Over dengan bunga lebih ringan dan proses online mudah melalui situs resmi untuk analisis dan persetujuan kredit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi bagi nasabah ketika cicilan dirasa berat, atau nasabah harus pindah ke daerah lain sehingga tak bisa lagi menempati rumahnya.

Meski begitu, tak semua KPR take over berkaitan dengan perpindahan tangan atas sebuah hunian. Maka dari itu, kenali jenis, syarat, dan KPR take over berikut ini.

1. Jenis-jenis KPR take over

ilustrasi KPR (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Dikutip dari situs resmi CIMB Niaga, Selasa (2/6/2026), ada tiga jenis KPR take over yang dibedakan berdasarkan proses dan pihak yang terlibat.

1. KPR take over jual-beli

Pertama, KPR take over jual-beli, yang terjadi ketika kepemilikan rumah berpindah dari debitur lama kepada pembeli baru melalui proses transaksi resmi.

Dalam skema ini, pembeli akan melanjutkan sisa cicilan KPR dengan persetujuan dari pihak bank. Dengan demikian, prosesnya dilakukan secara legal melalui akad baru, sehingga status kepemilikan dan kewajiban kredit menjadi jelas.

2. KPR take over bawah tangan

Jenis KPR take over kedua tujuannya sama dengan yang pertama, yakni memindahkan kepemilikan rumah dan cicilan ke pembeli baru.

Bedanya, proses ini dilakukan di bawah tangan, alias tidak melibatkan pihak bank secara langsung karena kesepakatan hanya terjadi antara penjual dan pembeli. 

Meskipun prosesnya lebih cepat dan sederhana, jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi karena secara hukum, karena kredit masih tercatat atas nama debitur lama.

3. KPR take over antarbank

KPR take over antarbank adalah perpindahan pembiayaan kredit dari bank lama ke bank baru. Dengan proses ini, maka debitur melanjutkan cicilan di bank yang baru dengan skema yang telah disepakati.

Tujuannya biasanya untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah atau fasilitas kredit yang lebih menguntungkan. 

2. Syarat umum KPR take over

ilustrasi KPR (vecteezy.com/kwanchai chai-udom)

Sebelum mengajukan KPR take over, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

  • Pengajuan dilakukan oleh perorangan (bukan badan usaha)

  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan

  • Memiliki usia maksimal pada saat kredit berakhir, yaitu 58 tahun atau sesuai usia pensiun bagi karyawan dan 70 tahun untuk profesional atau wiraswasta. 

Ketika memenuhi persyaratan tersebut, peluang pengajuan KPR take over untuk disetujui akan semakin besar.

3. Cara ajukan KPR take over di CIMB Niaga

ilustrasi KPR (Pexels.com/Mikhail Nilov)

CIMB Niaga sendiri menyediakan layanan KPR Xtra Take Over, sehingga nasabah berkesempatan mendapatkan bunga atau margin yang lebih ringan, angsuran yang lebih terjangkau, serta proses pengajuan yang mudah dan cepat.

Pengajuan KPR Xtra Take Over di CIMB Niaga juga dapat dilakukan secara online, sehingga lebih efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Berikut caranya: 

  1. Ajukan take over KPR melalui cimb.id/kpr/of 

  2. Pilih menu “Ajukan Aplikasi Anda”

  3. Klik “Takeover” pada bagian KPR

  4. Pilih produk sesuai kebutuhan, yaitu KPR Xtra Manfaat atau KPR Xtra Reguler

  5. Lakukan verifikasi nomor HP

  6. Isi data diri dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan

  7. Pihak CIMB Niaga akan melakukan analisis kelayakan kredit

  8. Jika disetujui, KPR Anda akan dipindahkan ke CIMB Niaga dengan skema cicilan baru. 

Editorial Team

Related Article