ilustrasi KPR (unsplash.com/Tierra Mallorca)
Dikutip dari situs resmi CIMB Niaga, Selasa (2/6/2026), ada tiga jenis KPR take over yang dibedakan berdasarkan proses dan pihak yang terlibat.
1. KPR take over jual-beli
Pertama, KPR take over jual-beli, yang terjadi ketika kepemilikan rumah berpindah dari debitur lama kepada pembeli baru melalui proses transaksi resmi.
Dalam skema ini, pembeli akan melanjutkan sisa cicilan KPR dengan persetujuan dari pihak bank. Dengan demikian, prosesnya dilakukan secara legal melalui akad baru, sehingga status kepemilikan dan kewajiban kredit menjadi jelas.
2. KPR take over bawah tangan
Jenis KPR take over kedua tujuannya sama dengan yang pertama, yakni memindahkan kepemilikan rumah dan cicilan ke pembeli baru.
Bedanya, proses ini dilakukan di bawah tangan, alias tidak melibatkan pihak bank secara langsung karena kesepakatan hanya terjadi antara penjual dan pembeli.
Meskipun prosesnya lebih cepat dan sederhana, jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi karena secara hukum, karena kredit masih tercatat atas nama debitur lama.
3. KPR take over antarbank
KPR take over antarbank adalah perpindahan pembiayaan kredit dari bank lama ke bank baru. Dengan proses ini, maka debitur melanjutkan cicilan di bank yang baru dengan skema yang telah disepakati.
Tujuannya biasanya untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah atau fasilitas kredit yang lebih menguntungkan.