Mengapa BEI Mengubah Batas ARB saat Pasar Saham Bergejolak?

- BEI menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham di atas Rp10 dari 15% menjadi 7% mulai 19 Oktober 2026, untuk menjaga perdagangan tetap teratur saat pasar bergejolak.
- Kebijakan ini muncul setelah IHSG tertekan oleh kekhawatiran rencana MSCI meninjau klasifikasi Indonesia, yang berpotensi memengaruhi keputusan investor global menempatkan dana.
- ARB lebih ketat hanya membatasi penurunan harian, bukan menjamin investor terhindar dari rugi atau bisa menjual saham. Aturan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi BEI.
Pasar saham Indonesia mengalami tekanan besar pada pertengahan Oktober 2026 setelah muncul kekhawatiran mengenai rencana MSCI Inc untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia. Situasi ini mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga perdagangan saham tetap teratur ketika investor menghadapi ketidakpastian.
ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan oleh bursa. Ketika harga saham mencapai batas tersebut, sistem perdagangan menolak penawaran jual pada harga yang lebih rendah. Lalu, mengapa BEI mengubah batas ARB ketika pasar sedang bergejolak dan apa dampaknya bagi investor?
Table of Content
1. BEI ingin memberi investor waktu mencerna informasi

ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia (unsplash.com/Afif Ramdhasuma) Pergerakan pasar saham dapat berubah cepat ketika muncul berita yang memengaruhi kepercayaan investor. Dalam kondisi seperti ini, investor mungkin menjual saham untuk mengurangi risiko atau menunggu sampai situasi lebih jelas. Tekanan jual yang terjadi secara bersamaan dapat membuat harga saham turun tajam dalam waktu singkat.
BEI menyatakan bahwa penyesuaian ARB bertujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Bursa juga ingin memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan membatasi penurunan harga harian pada tingkat yang lebih sempit, BEI berharap investor memiliki waktu lebih banyak untuk mempertimbangkan kondisi pasar.
2. Batas penurunan saham berubah dari 15 persen menjadi 7 persen

ilustrasi pergerakan harga (unsplash.com/Maxim Hopman) Sebelum perubahan ini, saham dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARB sebesar 15 persen. Mulai 19 Oktober 2026, batas tersebut turun menjadi 7 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.
Perubahan ini membuat batas penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih sempit. Sebagai contoh, jika saham memiliki harga acuan Rp1.000, batas ARB 7 persen secara sederhana berarti harga terendahnya berada di sekitar Rp930, dengan memperhatikan aturan fraksi harga yang berlaku. Namun, batas tersebut tidak berarti semua saham akan turun 7 persen atau bahwa investor pasti dapat menjual sahamnya pada harga tersebut.
3. Perubahan ARB berkaitan dengan tekanan besar pada IHSG

ilustrasi market yang turun (freepik.com/standret) Sebelum aturan baru berlaku, IHSG mengalami penurunan tajam di tengah kekhawatiran mengenai rencana MSCI untuk meninjau klasifikasi pasar Indonesia. MSCI merupakan penyedia indeks global yang digunakan investor sebagai acuan untuk mengukur kinerja pasar dan menyusun portofolio investasi. Perubahan klasifikasi dapat memengaruhi keputusan sebagian investor global dalam menempatkan dana mereka.
Tekanan pasar tersebut menjadi salah satu konteks penting bagi perubahan aturan perdagangan oleh BEI. Ketika banyak investor ingin menjual saham secara bersamaan, harga dapat turun cepat dan memicu kekhawatiran lebih lanjut. Meski begitu, batas ARB tidak menyelesaikan penyebab utama tekanan pasar, seperti kekhawatiran terhadap transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia.
4. ARB yang lebih ketat tidak menghilangkan risiko kerugian

ilustrasi investasi saham (pexels.com/iam hogir) Penurunan batas ARB dapat membatasi seberapa jauh harga saham bergerak turun dalam satu hari perdagangan. Namun, mekanisme ini tidak menjamin bahwa investor terhindar dari kerugian atau dapat langsung menjual saham ketika ingin keluar dari pasar. Jika banyak investor memasang penawaran jual sementara pembeli terbatas, saham tetap dapat sulit diperdagangkan pada batas harga tersebut.
Investor juga perlu memahami bahwa harga saham dapat kembali turun pada hari perdagangan berikutnya. Sebagai contoh, saham yang mencapai batas ARB pada satu hari masih berpotensi mengalami penurunan tambahan jika tekanan jual berlanjut. Karena itu, investor tetap perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan, risiko pasar, dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan.
BEI memberlakukan penyesuaian batas ARB ini mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan pasar. Perubahan ini merupakan salah satu langkah untuk mengelola perdagangan ketika volatilitas meningkat, tetapi bukan jaminan bahwa harga saham akan segera pulih. Perkembangan pasar selanjutnya tetap bergantung pada respons investor, kualitas informasi yang tersedia, dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.




















