Pasar saham Indonesia mengalami tekanan besar pada pertengahan Oktober 2026 setelah muncul kekhawatiran mengenai rencana MSCI Inc untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia. Situasi ini mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga perdagangan saham tetap teratur ketika investor menghadapi ketidakpastian.
ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan oleh bursa. Ketika harga saham mencapai batas tersebut, sistem perdagangan menolak penawaran jual pada harga yang lebih rendah. Lalu, mengapa BEI mengubah batas ARB ketika pasar sedang bergejolak dan apa dampaknya bagi investor?
