Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Meski ibadah haji tahun 2020 batal karena pandemi COVID-19, pemerintah telah menetapkan BPIH seperti yang tertuang dalam Keppres 6/2020. Rinciannya sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh Rp31.454.602
- Embarkasi Medan Rp32.172.602
- Embarkasi Batam Rp33.083.602
- Embarkasi Padang Rp33.172.602
- Embarkasi Palembang Rp33.073.602
- Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
- Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
- Embarkasi Solo Rp35.972.602
- Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
- Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602
- Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
- Embarkasi Lombok Rp37.332.602
- Embarkasi Makassar Rp38.352.602
Mengapa BPIH ditetapkan setiap tahun? Sebab biaya haji akan berbeda setiap tahunnya. Dikutip dari pemberitaan Popmama.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, apabila ibadah haji 2021 diselenggarakan, pihaknya mengusulkan wacana kenaikan BPIH sebesar Rp9,1 juta.
"BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta, BPIH-nya yang diajukan itu Rp 44 juta, tahun 2020 Rp35,2 juta, jadi ada kenaikan Rp9,1 juta," kata Anggito dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada awal April 2021 lalu.
Menurutnya, kenaikan itu berasal dari biaya tambahan di program kesehatan, misalnya biaya protokol kesehatan (prokes), juga kenaikan biaya katering makanan, serta akomodasi.
"Komponen dari Rp9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp6,6 juta sendiri. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang, kemudian biaya untuk hotel, katering, akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," tambahnya.
Namun, kenaikan biaya itu tak disetujui oleh DPR RI. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan tak ada keberangkatan haji tahun 2021 ini.