Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPKH Bantah Pembatalan Haji 2021 karena Alasan Keuangan

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membantah batalnya keberangkatan haji 2021 dikarenakan persoalan keuangan. Ia juga menegaskan haji 2021 batal bukan karena masalah utang akomodasi kepada Arab Saudi.

"Apakah pembatalan haji itu karena alasan keuangan? Jawabannya tidak. Alasan utama kalau Anda baca di Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 itu adalah 3 hal, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji," kata Anggito dalam webinar ISEI, Senin (7/6/2021).

1. Tak ada utang ke Arab Saudi

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Anggito juga mengungkapkan banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah pembatalan haji 2021 dikarenakan utang akomodasi kepada Arab Saudi. Ia pun membantah pertanyaan tersebut.

"Apakah BPKH memiliki utang akomodasi di Arab Saudi? Tidak ada. Jadi kalau Bapak Ibu sekalian butuh bukti, butuh fakta, dan data, silakan buka website bpkh.go.id, dilihat di laporan keuangan BPKH, tidak ada catatan utang kepada penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Jadi sekali lagi ya silakan dilihat, kami bicara fakta dan data," katanya.

2. Tak ada persoalan gagal investasi

IDN Times/Nindias Khalika

Anggito juga memastikan BPKH tidak mengalami gagal investasi atau kesulitan keuangan. Bahkan, menurutnya keuangan BPKH mengalami surplus pada 2020.

"Sekali lagi tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Bahkan 2020 kalau Anda mengikuti dan membaca laporan keuangan, meskipun unaudited, itu kami membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun tahun 2020, dan dana kelolaannya tumbuh di atas 15 persen," tuturnya. 

3. Tak ada alokasi untuk investasi infrastruktur

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Dana haji per mei 2021 yang dikelola BPKH mencapai Rp150 triliun. Dalam pengelolaannya, BPKH mengalokasikan 30 persen untuk penempatan di perbankan syariah, dan 70 persen dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan. Anggito memastikan, investasi dari dana haji tidak dialokasikan pada proyek infrastruktur.

"Alokasi investasi ditunjukkan pada investasi dengan profil risiko untuk low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk investasi SBSN (surat berharga syariah negara) dan sukuk korporasi. Tentu masih ada investasi lain yang semua profil risikonya low to moderate," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us