Jakarta, IDN Times - Kontroversi soal dugaan kartel bunga platform pinjaman online (pinjol) belum usai. Meski Asosiasi Fintech Perdana Bersama Indonesia (AFPI) menepis tuduhan kesepakatan untuk menetapkan bunga pinjol yang tinggi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melanjutkan prosesnya ke sidang.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, penetapan bunga pinjol pada periode 2020-2023 adalah untuk melindungi konsumen agar dapat mengakses layanan keuangan yang affordable dan terhindar dari jerat pinjol ilegal. Oleh sebab itu, Ditha menilai dugaan yang diusut justru tak berpihak kepada kepentingan konsumen.
“KPPU itu ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Karena salah satu tujuan UU Persaingan Usaha adalah melindungi kepentingan umum dan yang telah dilakukan adalah bagian dari melindungi kepentingan umum,” kata Ditha dikutip Selasa, (12/8/2025).