Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Ada 97 platform pinjol yang disasar.

  • AFPI bantah lakukan kartel bunga pinjol.

  • OJK yang minta ada penetapan bunga pinjol.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kontroversi soal dugaan kartel bunga platform pinjaman online (pinjol) belum usai. Meski Asosiasi Fintech Perdana Bersama Indonesia (AFPI) menepis tuduhan kesepakatan untuk menetapkan bunga pinjol yang tinggi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melanjutkan prosesnya ke sidang.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, penetapan bunga pinjol pada periode 2020-2023 adalah untuk melindungi konsumen agar dapat mengakses layanan keuangan yang affordable dan terhindar dari jerat pinjol ilegal. Oleh sebab itu, Ditha menilai dugaan yang diusut justru tak berpihak kepada kepentingan konsumen.

“KPPU itu ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Karena salah satu tujuan UU Persaingan Usaha adalah melindungi kepentingan umum dan yang telah dilakukan adalah bagian dari melindungi kepentingan umum,” kata Ditha dikutip Selasa, (12/8/2025).

1. Ada 97 platform pinjol yang disasar

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun bunga yang diberlakukan pada platform pinjol legal pada 2018 maksimal 0,8 persen. Lalu, pada 2020 turun menjadi 0,4 persen, dan akhirnya ditekan lagi menjadi 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari 6 bulan, dan 0,2 persen untuk tenor lebih dari 6 bulan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam tiga kali penetapan bunga maksimum tersebut, hanya yang terakhir yang tidak dipersoalkan dalam penyelidikan KPPU.

KPPU akan menyidangkan 97 penyelenggara layanan pinjol legal dan berizin dalam sidang perdana dugaan kartel suku bunga pinjaman daring. KPPU menilai pengaturan bersama bunga pinjol membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.

Menurut Ditha, penetapan bunga itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik atas jasa yang digunakan.

"Kalau upaya pelaku usaha untuk membuat layanan keuangan lebih dapat diakses, lalu dituduh  melanggar hukum, kepentingan siapa yang dibela KPPU? Bisa-bisa KPPU dianggap penganut ekonomi kapitalis, sebab bicara ekonomi kapitalis ternyata membawa konsekuensi hukum,” ujar Ditha.

2. AFPI bantah lakukan kartel bunga pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct  2018 dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi, tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi—sekaligus membedakan layanan pinjaman legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang 2-3 kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” kata Sunu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI saat ini, Ronald Andi Kasim mengatakan bunga yang ditetapkan adalah batas atas, bukan harga tetap. Pada akhirnya, masing-masing platform menetapkan sendiri bunga yang dikenakan kepada peminjam atau borrower.

Di sisi lain, data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan bahwa antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.

“Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari,” ucap Ronald.

Ronald menekankan bahwa bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri.

3. OJK yang minta ada penetapan bunga pinjol

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Sunu, penetapan bunga pinjol juga dilakukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan itu dilakukan untuk membedakan pinjol yang mengantongi izin OJK (legal), dan pinjol ilegal, sesuai permintaan OJK. Jika ada platform pinjol yang menetapkan bunga di atas 0,8 persen, maka platform itu ilegal.

"OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan hitam, putih, mana legal, mana tidak legal. Bukan dari sisi nama platform, bukan dari sisi lihat daftar di OJK, tapi terkait dengan bunga pinjaman yang diberlakukan," kata Sunu.

Editorial Team