Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Bagi Tips Menabung Emas Syariah, Simak Nih!

Ilustrasi emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Emas diminati sebagai investasi di tengah ketidakpastian ekonomi
  • OJK bagikan tips menabung emas syariah, pilih lembaga keuangan berizin dan jelas akadnya
  • Pastikan biaya penyimpanan dan proses pencairan emas sesuai kebutuhan

Jakarta, IDN Times - Emas menjadi instrumen investasi yang diincar di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Tak hanya sebagai instrumen investasi dengan risiko rendah atau safe haven, emas juga merupakan salah satu opsi dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Menabung emas merupakan salah satu bentuk investasi syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menabung emas syariah. Simak ulasan berikut.

1. Pilih lembaga yang diawasi dan punya izin OJK

Emas batangan Galeri24 PT Pegadaian. (IDN Times/Uni Lubis)

Dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (24/4/2025), langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih lembaga keuangan yang berizin dan diawasi OJK.

Misalnya menabung emas di PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, atau PT Pegadaian. Kedua lembaga itu sudah mengantongi izin usaha bank emas (bullion bank) dari OJK.

Bisa juga menabung emas dengan membeli emas fisik digital melalui layanan BRANKAS PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

2. Akad harus sesuai dengan prinsip syariah

Nasabah menunjukkan emas BSI di Gedung BSI Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Beberapa prinsip investasi syariah adalah bebas dari unsur riba (bunga), garar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

Emas fisik ditransaksikan melalui akad yang jelas, dengan harga dan keuntungan yang sudah disepakati sejak awal. Selain itu, ada underlying atau dasar investasi yang jelas dalam berinvestasi emas, yaitu emasnya sendiri.

Sebelum menabung, kamu harus bertanya kepada penyedia layanan mengenai jenis akad yang digunakan. Tak lupa juga bagaimana mekanisme transaksi dan penyimpanannya. Kedua poin itu penting untuk dipastikan agar tabungan emas kamu sesuai dengan prinsip syariah.

3. Perhatikan biaya administrasi dan pencairan

Ilustrasi emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Beberapa lembaga mengenakan biaya tertentu untuk administrasi dan penyimpanan emas, misalnya seperti BRANKAS Antam. Oleh sebab itu, penting untuk mencari tahu biaya yang dikenakan untuk penyimpanan tabungan emas kamu.

Pastikan juga proses pencairan atau pencetakan emas bisa dilakukan dengan mudah dan sesuai kebutuhan, baik dalam bentuk fisik maupun uang tunai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
Dwifantya Aquina
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us