ilustrasi akad tijarah (unsplash.com/Getty Images)
Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah dibagi menjadi dua jenis, yakni Natural Certainty Contract atau NCC dan Natural Uncertainty Contract atau NUC. NCC memiliki sifat pasti dalam keuntungan, sedangkan NUC bersifat tidak pasti.
Natural Certainty Contract (NCC):
Murabahah: Kedua belah pihak saling mengetahui terkait nominal keuntungan.
Salam: Kegiatan jual beli di mana pemesanan dan pembayarannya dilakukan terlebih dahulu sebelum barang diterima.
Istisna: Pihak pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum menerima barang dengan syarat tertentu.
Ijarah: Seseorang membayar untuk menggunakan suatu barang, tetapi kepemilikan barang tidak berpindah.
Natural Uncertainty Contract atau NUC:
Mudarabah: pihak A menanamkan modal, sementara pihak B mengkontribusikan keahliannya.
Musyarakah: Semua pihak dapat menyumbangkan modal, sehingga keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Musaqah: Transaksi yang terjadi di bidang industri di mana pemilih tanah meminta pihak lain mengurus lahannya.
Muzara'ah: Pemilih lahan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengurus lahan.
Itulah perbedaan antara akad tabarru dan akad tijarah. Akad tabarru menjadi menjadi jembatan untuk memfasilitasi kebaikan, pertolongan, dan amanah tanpa mengharapkan keuntungan. Berbeda dengan akad tijarah yang mendorong investasi, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi melalui pertukaran dan pembagian risiko yang adil menurut syariah.