Musyarakah Mutanaqisah: Pengertian, Rukun, dan Ketentuannya

Musyarakah mutanaqisah mungkin menjadi istilah yang masih asing kamu dengar. Padahal, dalam dunia usaha dan bisnis, istilah ini sering ditemukan meskipun dengan nama yang lain.
Pengertian sederhana dari musyarakah mutanaqisah adalah salah satu jenis akad yang dihalalkan untuk perdagangan. Akad ini juga memiliki beberapa ketentuan serta kelebihan dan kekurangannya.
Mau tahu penjelasan lebih lengkapnya? Simak di bawah ini, ya!
1. Pengertian musyarakah mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah jenis akad dari musyarakah yang terdiri dari dua pihak yang mau bekerja sama untuk mengembangkan usahanya. Istilah tersebut juga berasal dari bahasa Arab, yaitu Yutanaqish atau mengurangi secara bertahap.
Oleh sebab itu, definisi lainnya adalah kerja sama antara bank dan nasabah dengan kepemilikan aset modal. Salah satu pihak dapat berkurang dengan adanya pembelian yang dilakukan secara bertahap dari pihak lainnya.
Jika dilihat dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk dari pembiayaan perbankan syariah dapat diterapkan berdasarkan prinsip syirkah inan dengan mengurangi modal atau hishshah dari salah satu mitra (syarik).
Peran dari bank disebabkan oleh pembelian maupun pengalihan komersial yang dilakukan secara bertahap. Sebutannya adalah naqlul hishshah bil 'iwadh mutanaqisah kepada syarik dari mitra lain yang disebut sebagai nasabah.
2. Ketentuan musyarakah mutanaqisah

Hukum yang menaungi akad ini adalah Fatwa DSN nomor 8 tentang para mitranya yang memiliki beberapa kewajiban, yakni:
- Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan dari akad.
- Keuntungan dari nisbah yang sudah melalui kesepakatan.
- Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
Pihak pertama yang disebut sebagai syarik atau LKS wajib memiliki janji terhadap seluruh penjualan seluruh hishshah-nya secara bertahap. Sedangkan pihak kedua, yakni syarik yang lain dan nasabah memiliki kewajiban untuk membelinya.
Jual-beli sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan tersebut harus dilakukan sesuai kesepakatan. Selanjutnya, saat penjualan sudah selesai dilaksanakan, hak dari syarik awal akan berpindah untuk syarik lainnya.
3. Rukun musyarakah mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah sifatnya dibolehkan oleh agama dan kepercayaan yang dianut oleh pedagang maupun pihak terkait. Ada beberapa rukun untuk mengatur transaksi tersebut supaya berjalan dengan baik, yaitu:
- Kedua belah pihak harus bersangkutan, baik itu dari pihak bank sebagai penyedia modal (shahibul maal) dan pemilik properti untuk disewakan (mustajir).
- Kedua pihak yang bekerja sebagai bank atau nasabah wajib untuk menyertakan modal karena properti dan produk dapat disewakan untuk nasabah dan pihak lainnya.
- Akad harus memiliki objek terkait apa yang ingin diusahakan atau apa yang ingin pelaku usaha capai dengan rencananya.
4. Kelebihan dan kekurangan musyarakah mutanaqisah

Akad ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu sebagai berikut.
1. Kelebihan
Beberapa kelebihan akad ini di antaranya:
- Kedua pihak memiliki hak kepemilikan dan dapat meraup keuntungan sesuai profit dari asetnya.
- Suku bunga dari pihak konvensional tidak dapat mempengaruhi transaksi.
- Kedua belah pihak dapat bersama-sama berkontribusi untuk menentukan harga aset yang ditawarkan dan dijual.
2. Kekurangan
Sedangkan kekurangan jenis akad ini, yaitu:
- Ada pajak dan pembebanan untuk sebuah kegiatan, tetapi transaksi tetap bisa berjalan.
- Pembayaran bagi nasabah akan terasa berat untuk tahun pertama.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang akad musyarakah mutanaqisah. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan kamu, ya!