- Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan dari akad.
- Keuntungan dari nisbah yang sudah melalui kesepakatan.
- Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
Musyarakah Mutanaqisah: Pengertian, Rukun, dan Ketentuannya

- Pengertian: Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih, di mana kepemilikan salah satu pihak berkurang secara bertahap karena dibeli oleh pihak lain.
- Cara Kerja: Bank atau pemberi modal dan nasabah bekerja sama dalam suatu usaha, lalu nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank hingga menjadi pemilik penuh.
- Rukun Utama: Harus ada akad, modal, pengelolaan usaha, pembagian keuntungan berdasarkan nisbah, serta mekanisme pengalihan kepemilikan bertahap.
- Ketentuan: Keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian ditanggung sesuai modal, serta tahap pengalihan kepemilikan harus jelas dan disepakati di awal.
- Kelebihan dan Kekurangan: Kelebihannya fleksibel dan adil dalam pembagian risiko, sedangkan kekurangannya lebih rumit secara administrasi dan berisiko terjadi konflik bila kesepakatan tidak dijalankan.
Musyarakah mutanaqisah mungkin menjadi istilah yang masih asing kamu dengar. Padahal, dalam dunia usaha dan bisnis, istilah ini sering ditemukan meskipun dengan nama yang lain.
Pengertian sederhana dari musyarakah mutanaqisah adalah salah satu jenis akad yang dihalalkan untuk perdagangan. Akad ini juga memiliki beberapa ketentuan serta kelebihan dan kekurangannya.
Mau tahu penjelasan lebih lengkapnya? Simak di bawah ini, ya!
1. Pengertian musyarakah mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah jenis akad dari musyarakah yang terdiri dari dua pihak yang mau bekerja sama untuk mengembangkan usahanya. Istilah tersebut juga berasal dari bahasa Arab, yaitu Yutanaqish atau mengurangi secara bertahap.
Oleh sebab itu, definisi lainnya adalah kerja sama antara bank dan nasabah dengan kepemilikan aset modal. Salah satu pihak dapat berkurang dengan adanya pembelian yang dilakukan secara bertahap dari pihak lainnya.
Jika dilihat dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk dari pembiayaan perbankan syariah dapat diterapkan berdasarkan prinsip syirkah inan dengan mengurangi modal atau hishshah dari salah satu mitra (syarik).
Peran dari bank disebabkan oleh pembelian maupun pengalihan komersial yang dilakukan secara bertahap. Sebutannya adalah naqlul hishshah bil 'iwadh mutanaqisah kepada syarik dari mitra lain yang disebut sebagai nasabah.
2. Ketentuan musyarakah mutanaqisah

Hukum yang menaungi akad ini adalah Fatwa DSN nomor 8 tentang para mitranya yang memiliki beberapa kewajiban, yakni:
Pihak pertama yang disebut sebagai syarik atau LKS wajib memiliki janji terhadap seluruh penjualan seluruh hishshah-nya secara bertahap. Sedangkan pihak kedua, yakni syarik yang lain dan nasabah memiliki kewajiban untuk membelinya.
Jual-beli sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan tersebut harus dilakukan sesuai kesepakatan. Selanjutnya, saat penjualan sudah selesai dilaksanakan, hak dari syarik awal akan berpindah untuk syarik lainnya.
3. Rukun musyarakah mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah sifatnya dibolehkan oleh agama dan kepercayaan yang dianut oleh pedagang maupun pihak terkait. Ada beberapa rukun untuk mengatur transaksi tersebut supaya berjalan dengan baik, yaitu:
- Kedua belah pihak harus bersangkutan, baik itu dari pihak bank sebagai penyedia modal (shahibul maal) dan pemilik properti untuk disewakan (mustajir).
- Kedua pihak yang bekerja sebagai bank atau nasabah wajib untuk menyertakan modal karena properti dan produk dapat disewakan untuk nasabah dan pihak lainnya.
- Akad harus memiliki objek terkait apa yang ingin diusahakan atau apa yang ingin pelaku usaha capai dengan rencananya.
4. Kelebihan dan kekurangan musyarakah mutanaqisah

Akad ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu sebagai berikut.
1. Kelebihan
Beberapa kelebihan akad ini di antaranya:
- Kedua pihak memiliki hak kepemilikan dan dapat meraup keuntungan sesuai profit dari asetnya.
- Suku bunga dari pihak konvensional tidak dapat mempengaruhi transaksi.
- Kedua belah pihak dapat bersama-sama berkontribusi untuk menentukan harga aset yang ditawarkan dan dijual.
2. Kekurangan
Sedangkan kekurangan jenis akad ini, yaitu:
- Ada pajak dan pembebanan untuk sebuah kegiatan, tetapi transaksi tetap bisa berjalan.
- Pembayaran bagi nasabah akan terasa berat untuk tahun pertama.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang akad musyarakah mutanaqisah. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan kamu, ya!
FAQ seputar Musyarakah Mutanaqisah
Apa itu Musyarakah Mutanaqisah? | Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha, di mana kepemilikan salah satu pihak menurun secara bertahap melalui pembelian bagian modal tersebut oleh pihak lain. |
Bagaimana cara kerja akad Musyarakah Mutanaqisah? | Dalam MMQ, pihak penyertaan modal dan pengelola (sering bank dengan nasabah) bersama-sama menjalankan usaha. Bank atau pemberi modal awal mendukung dengan modal, kemudian nasabah memiliki opsi membeli bagian kepemilikan bank secara bertahap hingga menjadi pemilik penuh. |
Apa rukun atau unsur penting dalam Musyarakah Mutanaqisah? | Beberapa rukun atau unsur yang harus ada ialah:Adanya akad atau kesepakatan kerjasamaModal dari pihak-pihak yang terlibatKeterlibatan dalam pengelolaan usahaPembagian keuntungan berdasarkan nisbahKetentuan pengurangan kepemilikan secara bertahap (naqlul hishshah) |
Apa ketentuan khusus dalam Musyarakah Mutanaqisah? | Beberapa ketentuan penting di antaranya:Hak dan mekanisme pengalihan atau pembelian bagian modal harus disepakati di awalPembagian keuntungan harus berdasarkan nisbah, bukan jumlah tetapKerugian ditanggung sesuai dengan bagian modal masing-masing pihakTahapan pengalihan kepemilikan harus jelas dan disepakati sebelumnya |
Apa kelebihan dan kekurangan Musyarakah Mutanaqisah? | Kelebihan MMQ antara lain fleksibilitas dalam pengalihan kepemilikan secara bertahap dan pembagian risiko yang adil. Namun, kekurangannya bisa berupa kompleksitas administrasi, kebutuhan kesepakatan dalam banyak tahap, dan potensi konflik jika tahap pengalihan modal tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. |



















