ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)
Perbedaan antara WP nonaktif dan WP aktif tanpa penghasilan sering kali membingungkan bagi sebagian orang. Padahal, keduanya memiliki konsekuensi administrasi perpajakan yang berbeda. Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan utama antara kedua status tersebut.
a. Status administrasi perpajakan berbeda
WP nonaktif sudah resmi ditetapkan tidak aktif oleh Kantor Pelayanan Pajak. Artinya, data perpajakannya sudah diberi status tidak aktif dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sebaliknya, WP aktif tanpa penghasilan masih tercatat aktif karena belum ada perubahan status secara administratif.
b. Dasar kondisi yang melatarbelakangi status
Status WP nonaktif biasanya muncul karena seseorang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak. Kondisi tersebut bisa terjadi karena tidak memiliki penghasilan, tidak menjalankan usaha, atau tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri. Sementara itu, WP aktif tanpa penghasilan hanya mengalami kondisi sementara, seperti sedang tidak bekerja.
c. Kewajiban pelaporan SPT
WP yang sudah berstatus nonaktif umumnya tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan selama status tersebut masih berlaku. Hal ini karena kewajiban perpajakan untuk sementara dihentikan. Sebaliknya, WP aktif tanpa penghasilan masih berpotensi memiliki kewajiban pelaporan karena statusnya tetap aktif.
d. Risiko surat teguran dari otoritas pajak
WP aktif yang tidak melaporkan SPT dapat berpotensi menerima surat teguran dari otoritas pajak. Hal ini terjadi karena sistem masih mendeteksi statusnya sebagai Wajib Pajak aktif. Sementara itu, WP nonaktif relatif lebih kecil risikonya karena statusnya sudah tercatat jelas dalam administrasi pajak.
e. Perlu atau tidaknya pengajuan perubahan status
Untuk menjadi WP nonaktif, biasanya diperlukan proses administratif melalui Kantor Pelayanan Pajak. Status tersebut bisa ditetapkan melalui permohonan dari Wajib Pajak atau melalui penetapan secara jabatan oleh otoritas pajak. Sementara itu, WP aktif tanpa penghasilan tidak mengalami perubahan status jika tidak mengajukan permohonan apa pun.
f. Kondisi saat kembali memperoleh penghasilan
Jika seseorang yang berstatus WP nonaktif kembali memiliki penghasilan atau menjalankan usaha, maka statusnya perlu diaktifkan kembali. Setelah status aktif, kewajiban perpajakan termasuk pelaporan SPT kembali berlaku. Berbeda dengan WP aktif tanpa penghasilan yang sejak awal sudah memiliki status aktif sehingga kewajiban tersebut tetap berjalan.
Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Banyak orang mengira tidak memiliki penghasilan berarti tidak perlu berurusan dengan pajak. Padahal, status administrasi tetap menjadi faktor utama yang menentukan kewajiban pelaporan.