Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harta Hibah dari Orang Tua Apakah Wajib Masuk SPT Tahunan?

Harta Hibah dari Orang Tua Apakah Wajib Masuk SPT Tahunan?
ilustrasi rumah lama (pexels.com/Lachlan Ross)
Intinya Sih
  • Hibah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenakan Pajak Penghasilan, asalkan tidak terkait kegiatan usaha atau kepemilikan bisnis antara pemberi dan penerima.
  • Meskipun bebas pajak, harta hibah wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan agar data kekayaan tercatat transparan dan sesuai administrasi perpajakan.
  • Hibah dicatat sebagai penghasilan bukan objek pajak di Lampiran L-2 bagian B serta dimasukkan ke daftar harta di Lampiran L-1 bagian A dengan nilai perolehan awal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Perlukah harta hibah dari orang tua dilaporkan di SPT Tahunan? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi kamu yang menerima hibah berupa uang, tanah, rumah, atau aset lain dari orang tua. Banyak orang beranggapan bahwa hibah dari keluarga sepenuhnya bebas pajak sehingga tidak perlu dimasukkan dalam laporan pajak tahunan. Padahal dalam aturan perpajakan di Indonesia, status bebas pajak tidak selalu berarti bebas dari kewajiban pelaporan kepada negara.

Pemerintah tetap mewajibkan wajib pajak untuk mencatat seluruh sumber kekayaan dan perubahan harta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini penting agar data harta yang tercatat dalam sistem perpajakan tetap transparan, jelas asal-usulnya, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Supaya kamu tidak keliru memahami aturan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan pelaporan hibah dari orang tua di SPT Tahunan.

1. Hibah dari orang tua termasuk penghasilan yang bukan objek pajak

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)

Secara umum, harta hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak kandung tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, ketika kamu menerima hibah dari orang tua, kamu tidak perlu membayar pajak atas nilai harta yang diberikan tersebut. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, pengecualian pajak tersebut hanya berlaku apabila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat, seperti orang tua kepada anak kandung atau sebaliknya. Selain itu, pemberian hibah juga tidak boleh berkaitan dengan aktivitas usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan bisnis antara pihak pemberi dan penerima. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka hibah tersebut dianggap sebagai penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

2. Harta hibah tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan

ilustrasi SPT
ilustrasi SPT (kemenkeu.go.id)

Walaupun hibah dari orang tua tidak dikenakan Pajak Penghasilan, harta tersebut tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini bertujuan agar seluruh informasi mengenai kekayaan wajib pajak tercatat secara lengkap dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya pencatatan yang jelas, otoritas pajak dapat memahami sumber penambahan harta yang dimiliki oleh wajib pajak setiap tahunnya.

Jika harta hibah tidak dilaporkan dalam SPT, peningkatan jumlah harta yang dimiliki bisa terlihat tidak wajar dalam sistem perpajakan. Misalnya, ketika seseorang tiba-tiba memiliki aset baru tanpa adanya sumber penghasilan yang jelas, kondisi tersebut dapat memicu pertanyaan dari otoritas pajak. Oleh karena itu, melaporkan hibah menjadi langkah penting agar data harta kamu tetap konsisten dan sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan.

3. Harta hibah dicatat pada bagian khusus dalam SPT

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Dalam pengisian SPT Tahunan, harta hibah tidak dicatat sebagai penghasilan biasa yang dikenakan pajak. Sebaliknya, hibah dilaporkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam sistem pelaporan pajak terbaru melalui Coretax, pencatatan tersebut dilakukan pada Lampiran L-2 bagian B yang memang disediakan untuk mencatat penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selain dicatat sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak, harta hibah juga perlu dimasukkan dalam daftar harta yang dimiliki wajib pajak. Jika aset hibah tersebut masih kamu miliki hingga akhir tahun pajak, maka pencatatannya dilakukan pada Lampiran L-1 bagian A yang memuat daftar harta pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, hibah dicatat dalam dua bagian berbeda agar informasi mengenai penghasilan dan kepemilikan aset dapat tercatat secara lengkap dalam SPT.

4. Nilai harta hibah dilaporkan menggunakan nilai perolehan

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)

Saat melaporkan harta hibah dalam SPT Tahunan, nilai yang digunakan bukanlah nilai pasar saat ini. Nilai yang harus dicantumkan adalah nilai perolehan dari harta tersebut, yaitu nilai awal ketika aset tersebut diperoleh oleh pihak yang memberikan hibah. Ketentuan ini penting agar penilaian harta dalam laporan pajak tetap konsisten dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai contoh, jika orang tua memberikan tanah sebagai hibah kepada anaknya, maka nilai yang dimasukkan dalam SPT bukanlah harga tanah saat ini. Sebaliknya, nilai yang dicatat adalah nilai perolehan tanah tersebut ketika pertama kali dimiliki oleh orang tua. Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Lampiran PER-36/PJ/2015 yang menjelaskan bahwa harga perolehan menjadi dasar dalam pencatatan nilai harta dalam administrasi perpajakan.

5. Wajib pajak bisa merujuk panduan resmi pengisian SPT

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Bagi kamu yang masih merasa bingung dengan cara melaporkan hibah dalam SPT Tahunan, sebenarnya sudah tersedia panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk cara mencatat penghasilan yang bukan objek pajak dan cara mengisi daftar harta.

Panduan pengisian tersebut tercantum dalam Lampiran huruf G PER-11/PJ/2025 yang membahas tata cara pelaporan SPT melalui sistem Coretax. Dengan membaca panduan resmi tersebut, kamu dapat memahami proses pengisian SPT secara lebih jelas dan sistematis. Hal ini juga membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan yang bisa berdampak pada administrasi perpajakan di kemudian hari.

Pada akhirnya, meskipun hibah dari orang tua tidak dikenakan Pajak Penghasilan, harta tersebut tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa data harta dalam sistem perpajakan tercatat secara lengkap dan transparan. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa melaporkan pajak dengan lebih tepat sekaligus menghindari potensi masalah administrasi di masa depan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More