Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Pada 15 Oktober 2026 waktu New York, Amerika Serikat, MSCI mengumumkan konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menilai status Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Kekhawatiran investor masih berpusat pada ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta penegakan aturan yang dinilai belum memadai.
Di sisi lain, otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, termasuk pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen dan peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Namun, investor institusi menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan berkelanjutan. MSCI juga menilai perubahan klasifikasi menjadi Frontier Market tidak cukup mencerminkan tingkat persoalan yang dihadapi pasar saham Indonesia.