ilustrasi menyisihkan uang (Pexels/Karolina Grabowska)
Piutang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki tanggal jatuh tempo
Tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang ditetapkan sebagai wajib bayar wesel piutang. Dapat diartikan pula tanggal jatuh tempo adalah durasi piutang yang harus dilunaskan oleh pelanggan.
Umumnya perusahan yang memberikan piutang, membuat tujuan agar para konsumen melakukan pelunasan dalam jatuh tempo 30-90 hari. Akan tetapi dalam prakteknya piutang yang diberikan oleh perusahaan biasanya lebih dari satu tahun.
2. Terdapat besaran suku bunga yang berlaku
Besaran bunga adalah besaran yang harus dibayarkan sesuai perjanjian yang dibuat di wesel tagih. Biasanya piutang memiliki bunga yang harus ditanggung oleh peminjam.
Bunga dalam piutang merupakan konsekuensi dari pembayaran yang dilakukan jauh hari dari terjadinya transaksi. Dapat dikatakan juga bunga merupakan timbal balik kepada perusahaan karena telah loyal kepada para calon konsumen dan menunggu pembayaran lunas.
Setiap perusahaan memiliki bunga yang berbeda-beda, bunga tersebut sesuai persetujuan awal, besarannya rata-rata 5 sampai 10 persen. Apabila jatuh tempo wesel tagih datang pada tahun fiskal berikutnya, maka perusahaan pemegang wesel akan mencatat penyesuaian untuk pendapatan dan tingkatan suku bunga pada saat wesel tagih diterima.
3. Memiliki nilai jatuh tempo
Nilai jatuh tempo merupakan keseluruhan jumlah piutang saat jatuh tempo, yang merupakan gabungan dari piutang pokok dan suku bunga. Secara sederhana nilai jatuh tempo adalah hutang yang harus dibayarkan ketika tanggal jatuh tempo tiba.
Baik piutang usaha ataupun piutang lainnya nilai jatuh tempo merupakan bentuk pertama dari piutang. Konsumen yang membeli piutang secara kredit ketika jatuh tempo harus membayar nominal hutang awal dengan bunga dan denda apabila membayar piutang diluar jatuh tempo, khusunya piutang wesel.