Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dana Hibah: Manfaat, Syarat Penerima, dan Tata Cara Mengajukan

ilustrasi memberikan dana hibah barang (Freepik.com/Palakorn_Jaiman)
ilustrasi memberikan dana hibah barang (Freepik.com/Palakorn_Jaiman)

Pernahkah kamu mendengar istilah mengenai dana hibah? Jika iya, sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Singkatnya, dana hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain yang dilakukan secara sukarela. 

Betul, sukarela yang dimaksud yaitu tidak mengharapkan imbalan apapun dari pemberian yang telah dilakukan. Lantas, apa manfaat dan siapa yang berhak menerima dana hibah? Untuk mengetahuinya, ikuti terus informasinya hingga akhir, ya.

1. Apa itu dana hibah?

ilustrasi memberi dana hibah berupa makanan (Pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi memberi dana hibah berupa makanan (Pexels.com/RDNE Stock project)

Dana hibah adalah bantuan finansial yang diberikan tanpa syarat untuk mendukung berbagai kegiatan positif. Ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai berbagi dan kepedulian terhadap sesama yang juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ajaran agama Islam.

Pemberi dana hibah adalah seorang individu, lembaga sosial, perusahaan, hingga pemerintah. Sementara itu, dukungan sosial yang diberikan bukan hanya dalam bentuk uang, bisa juga berupa barang atau jasa, atau aset tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, lisensi, dan lain sebagainya).

Jika dilihat dari segi ajaran Islam, dana hibah merupakan anjuran yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 262, yaitu:

Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih.”

2. Manfaat dana hibah

Ilustrasi bersedekah(pexels.com/Timur Weber)
Ilustrasi bersedekah(pexels.com/Timur Weber)

Dana hibah adalah wujud bantuan sosial yang bisa menjadi sumber pembiayaan penting bagi penerimanya, terutama untuk kegiatan yang membutuhkan biaya banyak dan tidak bisa ditanggung sendiri. Itulah mengapa, dana hibah sangat berguna dan memiliki sejumlah manfaat, seperti:

  • Membantu penerima untuk mencapai tujuan tertentu: Biasanya, dana hibah akan membantu penerima untuk mencapai tujuan mereka dalam hal mendanai proyek pendidikan, kesehatan, atau lingkungan. 
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Dengan menyediakan bantuan sosial kepada yang membutuhkan, secara tidak langsung dana hibah adalah bentuk dukungan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Penerima dana hibah

ilustrasi lembaga sosial (Freepik.com/Freepik)
ilustrasi lembaga sosial (Freepik.com/Freepik)

Setelah mengetahui definisi dan manfaatnya, mungkin kamu sudah penasaran dan bertanya-tanya bukan, siapa penerima dana hibah yang berhak atas bantuan tersebut? Pada dasarnya, dana hibah dapat diberikan kepada siapa saja dengan pemberinya dari siapapun yang menginginkannya.

Namun, jika dana hibah berasal dari pemerintah hingga lembaga-lembaga besar, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diikuti penerima hibah dalam prosesnya. Penerima hibah harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemberi, biasanya terkait tujuan penggunaan dana, lokasi, dan administrasi. 

Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, berikut ini adalah penerima hibah yang sah menurut hukum, di antaranya yaitu:

  • Pemerintah: Hibah dari pemerintah pusat kepada kementerian atau lembaga non-kementerian diberikan kepada satuan kerja di wilayah terkait.
  • Lembaga Pemerintah: Hibah dari pemerintah daerah kepada daerah lain bisa diberikan kepada daerah otonom baru yang dibentuk dari pemekaran.
  • Perusahaan Daerah: Pemerintah daerah dapat meneruskan hibah dari pemerintah pusat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai aturan yang berlaku.
  • Masyarakat: Dana hibah dari pemerintah untuk masyarakat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama, seni, budaya, dan olahraga non-profesional.
  • Organisasi Masyarakat: Hibah kepada organisasi masyarakat yang diakui oleh hukum bisa diberikan jika organisasi tersebut telah terdaftar di pemerintah daerah minimal 3 tahun, berada di wilayah terkait, dan memiliki sekretariat tetap.

4. Cara mengajukan dana hibah

ilustrasi dokumen proposal (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi dokumen proposal (pexels.com/RDNE Stock project)

Banyak lembaga, baik pemerintah maupun swasta, memberikan dana hibah dengan persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Untuk mengajukan hibah dari pemerintah, biasanya diperlukan proposal tertulis yang ditandatangani oleh ketua atau sekretaris.

Lebih lengkapnya, berikut tata cara yang bisa kamu ikuti jika ingin mengajukan permohonan dana hibah:

1. Membuat Proposal yang menarik

Proposal adalah dokumen penting yang menjelaskan program atau kegiatan yang akan kamu ajukan nantinya. Untuk menarik perhatian pemberi hibah, pastikan isi proposal kamu informatif dan menarik. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Jelaskan latar belakang dan masalah yang diangkat.

  • Sebutkan tujuan dan manfaat program.
  • Rincikan metode pelaksanaan.
  • Susun anggaran yang realistis.
  • Buat jadwal pelaksanaan yang jelas.

Jika diminta, kamu juga bisa menyiapkan presentasi yang meyakinkan agar peluang dana hibah diterima lebih besar.

2. Mempersiapkan Dokumen Pendukung, lengkapi proposal dengan dokumen seperti surat izin, surat rekomendasi, dan identitas berupa fotokopi KTP, NPWP, atau dokumen lainnya yang dibutuhkan.

3. Mengajukan Proposal, setelah semua siap, ajukan proposal ke pihak pemberi hibah. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu atau bulan.

Demikian ulasan mengenai apa itu dana hibah, beserta manfaat, syarat penerima, dan tata cara memberikannya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dana hibah adalah bentuk bantuan sosial dan dukungan sosial yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

Bagaimana, setelah mengetahuinya, apakah kamu tertarik untuk menjadi bagian dari pemberi dana hibah?

Penulis: Muti’ah Nur Rahmah

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Putri Ambar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us