5 Tipe Rumah Sakit BPJS Kesehatan, Apa Bedanya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebagian besar peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan dan rawat inap seringkali mengeluhkan pengalaman fasilitas hingga pelayanan kesehatan rumah sakit berbeda satu sama lain.
Perbedaan tipe itu sebenernya didasarkan melalui fungsi, fasilitas hingga penunjang medis pelayanan kesehatan. Sebab fasilitas BPJS Kesehatan ternyata ada beberapa tipe lho.
Untuk itu, masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan harus mengetahui tipe-tipe rumah sakit agar bisa memilih tipe yang sesuai dengan pemeriksaan yang dibutuhkan.
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/1 1/1992, pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah mengklasifikasikan rumah sakit menjadi lima kelas atau tipe, yaitu A, B, C, D dan E.
Melansir Cermati.com, berikut perbedaan tipe rumah sakit yang harus diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: Catat! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Rumah Sakit Tipe A
Rumah sakit tipe ini merupakan rumah sakit dengan pelayanan tertinggi atau pusat. Rumah sakit ini memberikan layanan lengkap pada fasilitas kesehatan dan memberikan pelayanan kepada semua jenis pemeriksaan kesehatan mulai dari umum hingga speasialis pihak pemerintahan.
Beberapa daftar rumah sakit yang termasuk tipe A:
• Rumah Sakit Umum Dr W Sudirohusodo UP, Ujung Pandang
• Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat
• Rumah Sakit Umum Dr Soetomo, Surabaya
• RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung
2. Rumah Sakit tipe B
Rumah sakit tipe B ini dijadikan sebagai pelayanan kesehatan rujukan dari setiap rumah sakit dari Kabupaten. Tenaga medis yang tersedia terdiri dari dokter spesialis luas dan subspesialis terbatas.
Berikut beberapa daftar rumah sakit yang termasuk tipe B di Indonesia:
• RSU Labuang Baji, Ujung Pandang
• RSU Dr Zainoel Abidin, Banda Aceh
• RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Lldrem, Sumatera Utara
• RSU Pematang Siantar, P Siantar
• RSU Dr M Jamil, Padang
• RS AB Harapan Kita, Jakarta Barat, dst.
3. Rumah Sakit tipe C
Rumah sakit dengan faskes tingkat dua ini hanya memberikan pelayanan kedokteran subspesialis dan sifatnya terbatas. Rumah sakit tipe ini melayani penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, bidan dan kandungan.
Editor’s picks
Berikut beberapa rumah sakit dengan tipe C :
• RSUD Dr. Fauziah Bireun, Aceh
• RSUD Rantau Prapat, Sumatera Utara
• RS Stroke Nasional, Sumatera Barat
• RSUD H. Hanafie, Jambi
• RSUD dr. H. M. Rabain Muara Enim, Sumatera Selatan
• RS Jiwa Bandar Lampung, dst.
4. Rumah Sakit tipe D
Rumah sakit tipe ini merupakan rujukan pasien yang sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan di puskesmas. Namun, jika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, rumah sakit akan membuat surat rujukan ke faskes yang lebih tinggi.
Daftar rumah sakit dengan tipe D, antara lain:
• RSU Kartini, Jakarta
• RSUD Simeulue, Aceh
• RSU Yayasan Kasih Ibu, Sumatera Utara
• Sadikin Kota Pariaman, Sumatera Barat
• RS Pertamina Dumai, Riau, dst.
5. Rumah sakit tipe E
Rumah sakit tipe ini dikhususkan hanya memberikan satu jenis pelayanan kesehatan saja seperti khusus jantung, paru, ibu dan anak, kanker dan sebagainya.
Berikut beberapa daftar rumah sakit yang termasuk tipe E:
• RS Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat
• RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, Jawa Barat
• RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu, Bandung
• RS Bersalin Budhi Jaya, Jakarta Selatan
• RS Mata Jakarta Eye Centre, Jakarta Pusat
Dari daftar tipe rumah sakit diatas, kebanyakan orang hanya mengandalkan jarak terdekat saja, namun belum tentu memiliki pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, ada baiknya bagi peserta BPJS Kesehatan yang perlu dirujuk ke rumah sakit untuk memastikan terlebih dahulu yang dibutuhkan.