Syarat Bebas Pajak di Investasi Saham, Ada Insentif lho!

Jakarta, IDN Times - Dividen dari laba perusahaan adalah hasil yang memang diincar oleh investor yang menanamkan modalnya di saham. Sebelumnya dividen saham dikenai pajak sebelum dibagikan kepada investor, tapi kini ada insentif bebas pajak.
Investor dapat memanfaatkan insentif dari pemerintah yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021).
Apa saja syarat untuk menerima insentif bebas pajak dividen dalam investasi saham?
1. Dividen yang dikecualikan dari objek PPh berasal dari dalam negeri dan luar negeri

Dividen yang dikecualikan dari daftar objek PPh bisa berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun, ada ketentuan bahwa dividen dalam negeri yang diperolehwajib pajak orang pribadi bisa dikeucalikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia.
Sementara itu, untuk dividen luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh memiliki syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Lebih rinci, dividen yang berasal dari luar negeri harus memenuhi kriteria:
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
2. Wajib pajak harus laporakan hasil realisasi investasi

Dalam ketentuan PMK 18/2021 diatur beberapa syarat agar investor mendapatkan fasilitas bebas pajak.
- Lamanya investasi minimal 3 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Investasinya pun harus ditempatkan pada instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah.
- Setelah investasi, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
- Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi wajib disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
3. Dividen dibagikan berdasarkan dua hal

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan:
- Rapat umum pemegang saham
- Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jenis investasi pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan

Investasi ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan.
- Efek bersifat utang, termasuk medium term notes
- Sukuk
- Saham
- Unit penyertaan reksa dana
- Efek beragun aset
- Uunit penyertaan dana investasi real estat
- Deposito
- Tabungan
- Giro
- Kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia
- Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal
ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan
oleh pemerintah - Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya
- Investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99 persen
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
- Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah - Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
5. Dividen yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan dalam SPT

Meski bukan menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tetap dilaporkan pada surat pembetitahuan (SPT) tahunan. Pelaporan dividen dapat diatat pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di pos penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.
Tak hanya itu, di setiap tahunnya wajib pajak juga harus melakukan pelaporan realisasi investasi melalui DJP Online.