Heboh Persoalan Asuransi Unit Link, OJK Rilis Aturan Baru

Ini tujuan OJK bikin aturan baru soal asuransi unit link

Medan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kemunculan SE tersebut adalah untuk mengatur kembali soal PAYDI atau yang kerap dikenal sebagai asuransi unit link.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi Idris pun mengungkapkan alasan dibalik terbitnya SE tersebut, yakni sebagai bentuk transparansi. Salah satunya melalui perekaman yang dilakukan sejak sebelum polis terbit hingga polis itu diterbitkan.

"Kita perbaiki untuk menjaga adanya transparansi. Sekarang perusahaan asuransi harus punya perekaman yang dibuka saat ada masalah," kata Riswinandi, dalam media gathering di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link

1. OJK tegaskan pembeli asuransi unit link adalah orang yang berpengalaman

Heboh Persoalan Asuransi Unit Link, OJK Rilis Aturan Baruilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui SEOJK tersebut, Riswinandi juga ingin para perusahaan asuransi untuk bisa menjelaskan risiko asuransi unit link. Menurut dia, unit link sebagai asuransi yang juga investasi memiliki risiko cukup tinggi.

Maka dari itu, OJK ingin para pembeli asuransi unit link adalah mereka yang telah berpengalaman di pasar modal.

"Pemegang polis harus paham betul bahwa ini diinvestasikan di pasar modal. Oleh karena itu, yang boleh membeli polis PAYDI hanya orang-orang yang berpengalaman dalam pasar modal, contohnya mereka yang sudah punya SID (single investor identification)," tutur Riswinandi.

Baca Juga: Penjelasan OJK soal Aksi Unjuk Rasa Komunitas Korban Asuransi

2. OJK ingin industri PAYDI tumbuh

Heboh Persoalan Asuransi Unit Link, OJK Rilis Aturan BaruIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Riswinandi menambahkan, kehadiran SEOJK terbaru dengan segala aturannya dibuat agar industri PAYDI bisa tumbuh. Bukan hanya itu, SEOJK tentang PAYDI juga hadir sebagai cara OJK selaku regulator dalam mengatasi rendahnya tingkat inklusi atau penetrasi asuransi yang disebakan oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat produk asuransi.

"Ini jadi salah satu program prioritas OJK mengingat kontribusi premi dari jenis asuransi PAYDI atau unit linl ini signifikan mencapai 49,33 persen dari total premi industri asuransi jiwa nasional per Desember 2021. Nilainya mencapai Rp90,92 triliun," tutur Riswinandi.

Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Unit Link, Mana yang Cocok Buat Kamu?

3. Hal-hal yang diatur dalam SE OJK PAYDI

Heboh Persoalan Asuransi Unit Link, OJK Rilis Aturan BaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mengutip dari situs resmi OJK, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sedangkan PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Adapun perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI.

Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya