Komitmen Lindungi Data Konsumen, MUF Sosialisasi Penerapan UU PDP

UU PDP berlaku Oktober tahun ini

Jakarta, IDN Times - PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyampaikan komitmen mereka terhadap perlindungan data pribadi dan konsumen. Direktur Utama MUF, Stanley Setia Atmadja mengatakan MUF akan selalu mengikuti perkembangan regulasi yang diterapkan pemerintah.

Anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang bergerak di sektor pembiayaan kredit mobil, motor, syariah, dan pinjaman multiguna tersebut siap mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bakal berlaku pada Oktober. 

"Kami akan selalu menaati aturan pemerintah termasuk melindungi data nasabah. Selain itu, kami juga melakukannya sesuai dengan standar induk kami, yaitu Bank Mandiri," kata Stanley dalam pidato pembukaan acara "Akselerasi Penerapan Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen di Industri Multifinance" di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Gelar MUF Auto Fest 2024, MUF Siap Bantu Wujudkan Mobil Impian Anda

1. Kemenkominfo serius sosialisasi soal UU PDP

Komitmen Lindungi Data Konsumen, MUF Sosialisasi Penerapan UU PDPMenkominfo menyambut delegasi wartawan Malaysia di kantor Kemenkominfo, Senin (19/2/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Asal tahu saja, UU PDP telah disahkan oleh DPR dan diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022. UU ini berlaku sejak diundangkan, tetapi penyesuaian ketentuan pemrosesan data pribadi baru berlaku dalam dua tahun sejak diundangkan atau tepatnya pada Oktober 2024.

Sub Koordinator Bidang Regulasi PDP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Tuaman Manurung menyatakan, UU ini bakal berlaku untuk pemerintah, sektor publik, sektor privat, dan juga organisasi internasional. Adapun UU ini terdiri dari 10 Bab dan 245 Pasal.

"Kami intens melakukan sosialisasi dan literasi UU PDP. Kami berharap bisa lebih banyak kegiatan seperti ini dan semua pemangku kepentingan bisa sama-sama mengulas dan memahami UU PDP ini," ujar Tuaman.

2. Indonesia banyak belajar dari negara lain soal UU PDP

Komitmen Lindungi Data Konsumen, MUF Sosialisasi Penerapan UU PDPilustrasi seseorang sedang menghapus data pribadi (pexels.com/Tom)

Tuaman pun menambahkan, dalam penyusunan UU PDP ini Indonesia lumayan beruntung karena banyak negara lain yang sudah lebih dahulu memulai.

Dengan begitu, Indonesia bisa melakukan benchmarking dan melakukan kompilasi untuk menentukan yang mana cocok dengan masyarakat Indonesia.

"Meski begitu, saya berharap semua pemangku kepentingan segera lakukan mitigasi agar Oktober nanti jangan sampai bocor dan terekspos. UU PDP tidak menghilangkan kewajiban pengendali karena itu lebih baik mitigasi dari sekarang," kata Tuaman.

Baca Juga: Bersama Mandiri Utama Finance, Mandiri Tawarkan Kredit Motor Murah

3. PUJK wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan data pribadi

Komitmen Lindungi Data Konsumen, MUF Sosialisasi Penerapan UU PDPCara Mencegah Pencurian Data Pribadi (pexels.com/Nikita Belokhonov)

Sementara itu, Co Founder & Dewan Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih menyebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menerapkan prinsip dasar pemrosesan perlindungan data pribadi seperti yang ada dalam ketentuan UU PDP.

"Berdasarkan data ada 98 kasus dugaan pelanggaran perlindngan data pribadi yang dicatat Kominfo selama 2019-2023 dan sebanyak 2 persen sanksi administratif bisa dijatuhkan," kata Raditya.

Raditya menambahkan, sejak 2019-2023 ada beragam kasus yang diduga termasuk dalam pelanggaran data pribadi. Meski masih dugaan, Raditya meyakini hal tersebut bisa bertambah seiring pemberlakuan UU PDP yang efektif pada Oktober nanti.

Maka dari itu, dia menyarankan harus lebih banyak lagi kegiatan yang mendorong awareness jasa keuangan dan juga memahami ke depan realisasinya akan seperti apa.

"Yang pertama perusahaan mulai merancang program perlindungan data pribadi dan program ini bisa disesuaikan dengan visi-misi perusahaan tersebut," kata Raditya.

Baca Juga: MUF Auto Fest Makassar Banjir Promo Pembiayaan Motor dan Mobil

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya