Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan Contohnya

Penjelasan apa itu agen fiskal

Apakah kamu pernah mendengar tentang fiscal agent agen fiskal? Dalam KBBI diterangkan bahwa agen fiskal adalah agen yang menangani soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah.

Agen fiskal sering pula disebut dengan agen wajib pungut. Bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah. 

Baca Juga: [BREAKING] Atasi Wabah Corona, Pemerintah Berikan 4 Stimulus Fiskal

1. Penjelasan agen fiskal

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan ContohnyaIlustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Agen fisikal dikenal juga dengan nama wajib pungut yaitu agen yang bertindak atas nama pihak lain yang melakukan berbagai tugas keuangan. Pihak yang dimaksud adalah pemerintah.

Agen fiskal yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola keuangan seperti pemungutan pajak, pembayaran keluaran, penerimaan dana, dan sebagainya adalah Bank Sentral atau Bank Indonesia. Menjadi agen fiskal adalah salah satu fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.

2. Fungsi dan tugas bank sentral sebagai agen fiskal

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan ContohnyaIlustrasi Bank Sentral. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penjelasan lebih jauh mengenai fungsi dan tugas bank sentral sebagai agen fiskal adalah sebagai berikut:

- Sebagai penasihat atas transksi yang akan atau sudah dilakukan pemerintah
- Memberikan layanan pengelola berbagai transaksi pemerintah
- Memberikan pinjaman kepada pemerintah
- Menyimpan aset-aset keuangan milik pemerintah

3. Tugas agen fiskal secara umum

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan ContohnyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank lain selain Bank Indonesia juga sebenarnya merupakan agen fiskal, karena mereka bertugas untuk memotong pajak atau memungut pajak . Pajak yang telah dipungut tadi akan diberikan atau disetorkan kepada pemerintah.

  • Sehingga secara umum agen fiskal memiliki tugas sebagai berikut:
  • Menyalurkan uang untuk pembayaran deviden
  • Menebus kupon dan obligasi , dan mengurus pajaknya
  • Memungut pajak dan disetorkan kepada pemerintah
  • Menerima dan menyimpan dana pemerintah
  • Melaksanakan pembayaran atau pengeluaran pemerintah

4. Contoh penerapan bank lain sebagai agen fiskal

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan Contohnyahttps://unsplash.com/@sctgrhm

Bank-bank di Indonesia memiliki peran sebagai agen fiskal yaitu memungut pajak kepada nasabah atau wajib pungut dan disetorkan kepada pemerintah. Dengan contoh penerapan sebagai berikut:

Nasabah memiliki deposito di Bank A, pada tiap periode tertentu misal bulanan saldo deposito terus mengalami pengurangan yang signifikan. Setelah dilihat pada laporan yang diberikan oleh pihak bank pengurangan saldo tersebut diakibatkan pemotongan wajib pajak.

Saldo dari pengurangan tersebutlah yang nantinya akan bank setorkan kepada pemerintah secara akumulatif keseluruhan jumlah nasabah yang ada. Jumlah pajak yang disetorkan dari satu bank kepada pemerintah jumlahnya bisa mencapai milyaran.

Baca Juga: DPD RI Nilai Kebijakan Ekonomi dan Fiskal 2020 Banyak Kendala

5. Dampak baik dari agen fisikal

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan Contohnyahttps://unsplash.com/@f7photo

Dalam penerapannya agen fiskal memberikan dampak baik tersendiri bagi pihak yang wajib dipungut pajaknya. Dampak baik dari adanya agen fiskal sebagai berikut:

  • Individu, lembaga, atau organisasi yang berkerjasama dengan baik dengan agen fiskal akan mendapatkan akses ke staf agen fiskal untuk mendapatkan layanan yang lebih.
  • Individu, lembaga, atau organisasi yang memenuhi kewajibannya kepada agen fiskal mendapatkan layanan yang baik pula dari pemerintah seperti adanya asuransi, tunjangan, dan perlindungan hukum.
  • Agen fiskal membantu pemerintah untuk menarik lebih banyak dana.

6. Dampak buruk dari agen fiskal

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan ContohnyaIlustrasi Uang Rupiah (Dok. ANTARA News)

Dampak buruk dari agen fiskal sebagai berikut:

  • Agen fiskal akan membuat pemerintah mengeluarkan uang kas untuk membayar jasa mereka, tentunya biaya yang diberikan kepada agen fiskal cukup bernilai tinggi.
  • Pemerintah tetap mengatur segala keputusan dan tindakan yang dilakukan agen fiskal, sehingga apabila pemerintah menaikan wajib pungut pajak, maka agen fiskal akan segera menerapkannya.
  • Masih banyak individu, lembaga, atau organisasi yang merasa keberatan dengan besaran wajib pungut yang dilakukan.

7. Kriteria-kriteria agen fiskal

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan ContohnyaUnsplash.com

Penunjukan agen fiskal bukanlah hal sembarangan lembaga atau organisasi tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti dibawah ini:

1. Legal hukum

Untuk ditunjuk sebagai agen fiskal lembaga atau organisasi tersebut harus legal secara hukum. Kelegalan tersebut dapat dibuktikan dengan banyak dokumen-dokumen hukum perjanjian yang dibuat dengan baik dan dilegalisir oleh notaris.

Lembaga atau organisasi memiliki beberapa perjanjian yang harus dipatuhi setelah ditunjuk sebagai agen yaitu:

  • Siapa saja yang dikendalikan atas nama pemungutan wajib pungut
  • Mematuhi kelegalan hukum yang berlaku
  • Kewajiban, asuransi dan pertanggungjawaban pemerintah
  • Segala jenis peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi
  • Menyetorkan dana wajib pajak kepada pemerintah

2. Kualifikasi

Lembaga atau organisasi yang ditunjuk sebagai agen fiskal memiliki fungsi seperti dewan sekolah atau lembaga keuangan lainnya.

Kelompok-kelompok ini memiliki pengalaman yang sangat baik dalam penerbitan maupun pengelonan dana.

8. Empat kelompok agen fisikal

Agen Fiskal: Penjelasan, Tugas, dan ContohnyaPexels.com/Bruno Bueno

Agen fisikal atau wajib pungut dikenakan kepada setiap pembeli. Namun ada empat kelompok yang tidak diwajibkan untuk wajib pungut, yaitu:

- Pengelola keuangan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Tertentu

Baca Juga: Penumpang Pesawat Turun 28 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal

Agen fiskal merupakan tugas yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu pemerintah mengelola keuangan negara, salah satunya adalah pemungutan pajak. Para bank selain bank Indonesia juga memiliki tugas sebagai agen fiskal yaitu memotong saldo nasabah untuk wajib pungut.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Wendy Novianto
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya