Agunan: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Penjelasan apa itu agunan

Agunan adalah istilah yang sering kita dengar dalam pinjam-meminjam. Meski ini bukanlah istilah yang asing, mungkin masih banyak di antara kita yang belum mengetahui penjelasan detail tentangnya.

Pada dasarnya, agunan adalah barang atau aset saat kita meminjam yang bisa menjadi hak pemberi pinjaman jika kita tidak dapat melunasi pinjaman tersebut. Istilah ini sering kali dianggap sama dengan jaminan.

Untuk mengetahui lebih luas mengenai agunan, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Pacu Penyaluran PEN ke UKM, Bank Mandiri Siapkan Kredit Tanpa Agunan

1. Pengertian agunan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyailustrasi meminjam uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Menurut Undang-Undang Perbankan pasal 1 angka 23 No 10 tahun 1998 yaitu kemampuan, keyakinan, kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan. 

Adapun menurut pendapat ahli, agunan ialah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu barang (Thomas, 2004).

Agunan adalah barang-barang berharga atau aset yang dititipkan kepada pihak pemberi pinjaman dari pihak peminjam sebagai bentuk tanggung jawab atau jaminan atas pinjaman. Barang-barang berharga atau aset akan menjadi hak milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak dapat membayar sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan.

2. Fungsi agunan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaUnsplash/Michael Longmire

Fungsi agunan adalah sebagai berikut:

  1. Pencegah dari tindakan peminjam meninggalkan tanggung jawabnya pada pembayaaran.
  2. Memberikan dukungan kepada peminjam untuk kembali memenuhi tanggung jawabnya sesuai kontrak yang ditentukan, dan melakukan pembayaran kembali.
  3. Memberikan jaminan kepastian kepada pemberi pinjaman berupa hukum yang berlaku pada kontrak pinjaman yang telah ditentukan.
  4. Memberikan hak pemberi pinjaman untuk mendapatkan pelunasan dari agunan apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya sesuai ketentuan.

3. Tujuan dilakukan agunan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaIlustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tindakan agunan memiliki beberapa tujuan krusial bagi pihak kreditur sebagai berikut:

  1. Menutupi kerugian yang dialami kreditur, ketika debitur tidak mampu melunasi utangnya sesuai perjanjian.
  2. Sebagai sumber pelunasan utang yang dilakukan dengan cara dijualnya barang-barang berharga atau aset milik debitur.

4. Jenis-jenis agunan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyailustrasi harta (Pexels.com/Adrian Dorobantu)

Terdapat dua macam bentuk agunan dalam perbankan yaitu:

a. Agunan utama 
Jenis agunan yang menyita benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Yang dimiliki dengan pembiayaan pribadi atau merupakan objek yang menghasilkan.

b. Agunan tambahan
Jenis agunan yang menyita barang-barang berharga bernilai jual tinggi, seperti surat berharga, atau sebuah garansi objek yang tidak dibiayai langsung. Agunan tambahan dilakukan ketika bank menganalisis bahwa agunan utama belum dapat menutupi kerugian atas pihak peminjam.

5. Kriteria aset yang dijadikan agunan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak sembarangan aset yang dijadikan Agunan. Aset atau barang-barang berharga tersebut harus memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Memiliki nilai yuridis
Memiliki nilai yang berikatan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan atas hasil likuidasi aset.

b. Memiliki nilai ekonomi aset
Aset yang disita dapat ditukar dalam bentuk uang

c. Laku untuk diperjualbelikan
Aset yang disita tersebut nantinya akan dijual saat hak kepemilikan berpindah tangan dari debitur ke kreditur. Untuk menutupi kekurangan atas pihak debitur.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Boleh Jadi Agunan, Jokowi Wanti-wanti Warga

6. Asas-asas agunan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyailustrasi hukum (pixabay.com/succo)

Agunan memiliki asas-asas hukum. Hal tersebut ditemukan oleh Mariam Darus Badrulzman yang merupakan seorang pakar. 

Asas-asas hukum agunan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Asas filosofi
    Sebuah asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku di sebuah negara , misal di negara Indonesia. Yang diatur berdasarkan falsafah atau filosofi yang dianut oleh negara Indonesia yaitu Pancasila.
  2. Asas konstitusional
    Asas yang disahkan oleh perundang-undangan yang telah dibuat, undang-undang tersebut harus berdasarkan hukum negara Indonesia, yaitu UUD 1945.
  3. Asas politis
    Asas yang diberlakukan dengan kebijakan dan cara yang sesuai seperti peraturan perundang-undangan yang didasarkan Tap MPR.
  4. Asas operasional
    Asas yang miliki sifat konkret atau umum sebagai asas yang digunakan dalam pelaksanaan pengambilan jaminan.

7. Hal yang perlu diperhatikan dalam agunan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaIlustrasi dokumen (https://pixabay.com/Aymanejed)

Dalam melakukan tindakan dilakukannya agunan bank atau pihak terkait harus memperhatikan hal-hal agar tidak menyalahi aturan yang ada. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Melakukan pengecekan dokumen peminjam
  • Melakukan pengecekan aset atau barang-barang berharga mengenai kondisi, keberadaan agunan, dan fisiknya.
  • Melakukan pengecekan status penggunaan pada lingkungan agunan
  • Melakukan pemeriksaan kepada PPN, kantor PBB, atau notaris bila adanya akta jual beli sebagai jaminan kepemilikan agunan.

8. Agunan dan jaminan

Agunan: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyailustrasi dokumen penting (pexels.com/Chester Zhao)

Agunan dan jaminan  memiliki perbedaan di antara keduanya. Walaupun sama-sama merupakan “penyitaan” atas aset peminjam atau debitur karena tidak sanggup melakukan pembayaran sesuai kontrak yang ditentukan. 

Perbedaan yang dimaksud sebagai berikut:

  • Agunan merupakan jaminan pemberian fasilitas kredit yang diberikan nasabah kepada bank sebagai jaminan tambahan.
  • Jaminan adalah bentuk tanggung jawab dari nasabah debitur atas kewajiban yang tidak dapat dipenuhi berupa garansi yang harus ditanggung nasabah debitur.

Baca Juga: Asyik, Pengusaha Online Bisa Pinjam Uang untuk Modal Tanpa Agunan!

Seorang debitur sudah selayaknya membayarkan pinjaman sesuai kontrak pernjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani bersama. Akan tetapi, masih banyak pihak debitur yang teledor dalam mempertanggung jawabkan pinjamannya. Sehingga, bank atau pihak kreditur perlu melakukan agunan untuk menjamin haknya terpenuhi dengan baik, yaitu pelunasan pinjaman sesuai kontrak yang berlaku.

Agunan akan dijual kembali atau menjadi hak bank atau pihak kreditur ketika pihak debitur benar-benar tidak bisa membayar utangnya sesuai kontrak dan perjanjian pinjaman yang berlaku.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Wendy Novianto
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya