Daftar Gaji dan Tunjangan Polri Terbaru 2025 Berdasarkan Pangkat

- Golongan Tamtama memiliki gaji mulai dari Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700 per bulan.
- Golongan Bintara mendapatkan gaji antara Rp2.272.100 hingga Rp4.355.400 per bulan.
- Pangkat tertinggi, PATI, menerima gaji mulai dari Rp3.553.800 hingga Rp6.405.500 per bulan.
Jakarta, IDN Times - Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempunyai lima tingkatan pangkat, yaitu golongan Tamtama, Bintara, PAMA, PAMEN, dan PATI. Masing-masing golongan mendapatkan besaran gaji per bulan berbeda-beda.
Dasar hukum yang mengatur ketentuan dan ketetapan gaji polisi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di bawah ini dijelaskan berapa gaji Polisi berdasarkan pangkatnya. Yuk disimak!
1. Golongan I (Tamtama)

Pertama, daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat adalah golongan Tamtama. Tamtama merupakan golongan terendah dalam jajaran kepolisian. Tingkatan pangkat dari Tamtama sendiri terbagi menjadi enam urutan, yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
Di bawah ini merupakan rincian daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat Tamtama:
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700.
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)

Bintara merupakan golongan kedua dalam struktur kepangkatan kepolisian. Jenjang pangkat dalam Bintara sendiri terdiri dari 5 tingkatan, meliputi Bripda, Briptu, Brigadir Polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Anjun Inspektur Polisi Satu. Berikut rincian daftar gaji polisi berdasarkan pangkat Bintara:
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500.
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200.
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)

Daftar gaji polisi berdasarkan pangkat selanjutnya adalah PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. PAMA merupakan golongan tingkat III dari struktur kepangkatan kepolisian. Terdapat beberapa status karir PAMA diantaranya Ipda, Iptu, dan AKP. Besaran gaji masing-masingnya adalah di bawah ini.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Berikutnya, daftar gaji polisi berdasarkan pangkat adalah PAMEN atau Perwira Menengah. PAMEN sendiri terdiri dari tiga status jenjang karir yaitu Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar. Simak gaji masing-masing pangkat.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200.
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000.
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Golongan tertinggi dalam perpangkatan kepolisian adalah PATI atau Perwira Tinggi. PATI sendiri terdapat tingkatan pangkat juga, meliputi Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal Polisi. Di bawah ini adalah besaran gaji masing-masingnya.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200.
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.
6. Tunjangan Kinerja Polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia) juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan, pangkat, serta kondisi kerja. Berikut adalah tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi anggota Polri:
Jenis Tunjangan Polri
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarnya berbeda-beda sesuai jabatan, pangkat, dan kelas jabatannya.
Tukin Polri diatur dalam Perpres No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Tunjangan Suami/Istri
Besarnya 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
Diberikan untuk maksimal 2 anak.
Besarnya 2% dari gaji pokok per anak.
Tunjangan Jabatan
Diberikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu.
Tunjangan Beras
Setiap anggota Polri dan keluarganya mendapatkan tunjangan beras, bisa berupa uang atau beras.
Tunjangan Umum
Diberikan untuk anggota yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan atau tunjangan struktural.
Tunjangan Khusus (Daerah Tertentu)
Bagi anggota yang bertugas di wilayah tertentu (misalnya perbatasan, pulau terluar, atau daerah konflik).
Tunjangan PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan anggota Polri ditanggung pemerintah.
Tunjangan Kematian & Pensiun
Jika anggota Polri meninggal dunia, keluarga berhak mendapatkan tunjangan kematian serta pensiun.
Uang Lauk Pauk (ULP)
Tambahan uang makan yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kebutuhan pangan.
Tunjangan kinerja polisi diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diembannya. Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berikut daftar rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatannya:
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Wakapolri: Rp34.902.000
Kapolri (150% dari kelas 17): Rp43.627.500.
7. Tunjangan Kapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah pimpinan atau pejabat tertinggi Polri. Tunjangan Kapolri diatur khusus sesuai Pasal 6 pada peraturan yang sama. Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.
Dari rincian di atas, untuk kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan sebesar Rp29.085.000 per bulan. Artinya, Kapolri mendapatkan 150% dari jumlah tersebut yakni sekitar Rp43.627.500. Sebagai informasi, masa kerja terendahnya yaitu 0 tahun dan masa kerja tertinggi Golongan I adalah 28 tahun, sedangkan untuk Golongan II hingga IV yaitu 32 tahun.