Bank Beku Operasi (BBO): Pengertian dan Contohnya

Penjelasan Apa itu Bank Beku Operasi (BBO)

Tidak semua bank bisa menjalankan aktivitas perbankannya dengan baik. Sudah banyak contoh bank yang dibekukan pemerintah, maupun bank yang merger dengan bank lain untuk menghindari pemberhentian operasi bank tersebut.

Dibekukannya sebuah bank ini didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap kinerja bank tersebut. Pertimbangan utama tentunya pada aspek finansial bank yang tidak dipercaya pemerintah.

Nah, apa itu Bank Beku Operasi (BBO)? Berikut penjelasan dan contohnya dari IDN Times!

Baca Juga: Profil Bank Permata: Hasil Merger 5 Bank dari Cikal Bakal sejak 1954

Apa itu Bank Beku Operasi (BBO)?

Bank Beku Operasi (BBO): Pengertian dan ContohnyaPixabay.com/mrganso

BBO adalah pembekuan aktivitas bank yang dilakukan oleh pemerintah melalui institusi terkait. Pembekuan aktivitas ini meliputi menghentikan, melarang, bank untuk beroperasi.

Dalam pembekuan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan finansial bank tersebut. Dimana bank ini dianggap tidak bisa menjalankan aktivitasnya, dan berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, bank ini juga tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. Jika terus beroperasi, bank ini malah akan mengganggu perekonomian nasional.

Adanya tindakan pembekuan ini membuat bank melakukan merger dengan bank-bank lainnya. Dengan tujuan, bank tersebut bisa memperbaiki aktivitasnya sebagai bank.

Peraturan Bank Beku Operasi

Bank Beku Operasi (BBO): Pengertian dan Contohnya

Tindakan pemerintah dalam pembekuan bank ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2014 tentang kualitas piutang perusahaan pengelola aset. Dengan aturan ini pemerintah ingin melakukan penertiban terhadap bank-bank yang tidak sehat.

Berbagai hal yang menyebabkan kondisi tersebut diantaranya adalah kinerja internal, dan sistem yang ada di dalam bank tersebut. Kondisi tidak sehat tersebut bisa dilihat dalam bentuk permodalan, aset, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas bank tersebut.

Beberapa bank swasta yang pernah dibekukan adalah BDNI, Bank Modern, BUN. Selain itu, pemerintah juga melakukan take over kepada Bank Danamon.

Baca Juga: Begini Nasib Dana Nasabah Usai Bank Syariah BUMN Merger

Penyelesaian Aset

Bank Beku Operasi (BBO): Pengertian dan Contohnyaindependent.co.uk

Setelah proses pembekuan terhadap bank tersebut, pastinya meninggalkan aset. Ada tiga langkah yang dilakukan dalam menyelesaikan aset tersebut, yaitu:

  1. Melelang aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL).
  2. Aset dibeli oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dipergunakan oleh lembaga negara.
  3. Aset yang tidak terikat Hak Tanggungan akan diselesaikan bersama oleh DJKN dan BI.

Contoh Kasus Bank yang Merger

Bank Beku Operasi (BBO): Pengertian dan Contohnyabca.co.id

Kasus bank merger memang tidak semua dilandasi karena kondisi yang mengkhawatirkan pada suatu bank. Ada juga kasus merger untuk mendapatkan produktivitas yang lebih baik lagi.

Nah, berikut ini dua contoh kasus merger bank dengan kondisi yang berbeda. Yaitu pertama kondisi kritis, dan kedua kondisi untuk mencapai tujuan tertentu.

  • Merger Bank Danamon 

Salah satu kondisi paling sulit yang dihadapi perbankan Indonesia adalah pada saat 1997 lalu. Dimana saat itu terjadi krisi moneter yang membuat banyak sekali kasus kredit macet.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan rekapitalisasi terhadap bank-bank umum. Dari proses tersebut terdapat bank-bank yang berstatus Bank Take Over.

Proses take over tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan, bahwa banyak bank yang tidak bisa memenuhi rasio kecukupan modal sebesar 8 persen. Sehingga pada 2001 dilakukan merger terhadap bank-bank yang telah di-take over tersebut.

Beberapa bank yang di-take over pada saat itu adalah Bank Danamon, Tamara Bank, Bank Tiara, Bank Jaya, Bank Pos Nusantara, Bank Nusa Nasional, Bank Rama, Bank Duta, dan Bank Risyad Salim Internasional.

Dari take over  tersebut diharapkan rasio modal yang didapatkan akan jauh lebih baik. Sehingga menjadi satu bank yang lebih solid, dan bisa melakukan aktivitas perbankan dengan normal.

  • Merger Bank Syariah

Pada awal 2021 lalu, tepatnya pada 1 Februari Bank Syariah resmi berdiri. Bank ini merupakan bentuk merger dari tiga bank syariah milik BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Dilakukannya merger dari ketiga bank syariah ini bukanlah karena kondisi kritis yang dialami. Melainkan pemerintah memiliki tujuan dalam mendorong bank syariah di Indonesia bisa semakin unggul di tataran global.

Dengan dilakukannya merger ini memberikan peningkatan terhadap perbankan syariah. Dimana penggabungan ini juga akan membuat modal semakin besar, inovasi semakin baik, dan pasar syariah di Indonesia semakin luas.

Namun, mergernya ketiga bank ini sempat membuat khawatir para nasabah. Kekhawatiran tersebut terkait dengan dana yang disimpan oleh nasabah dalam masing-masing bank tersebut.

Kekhawatiran tersebut ternyata tidak terlalu lama terjadi. Karena setiap nasabah masih tetap bisa menggunakan semua layanannya seperti sedia kala.

Bank masih melayani para nasabah seperti biasa. Adapun proses penggantian ATM dan sebagainya bisa dilakukan sesuai keinginan nasabah.

Kondisi merger ini sifatnya sangat positif. Berbeda dengan kasus sebelumnya yang memaksa bank harus melakukan merger.

Baca Juga: Merger Bank Syariah Dorong Sentimen Positif Investor

Itulah penjelasan terkait bank beku operasi yang bahkan sekarang ini masih saja terjadi. Ketidakpercayaan pemerintah dan juga bentuk pendisiplinan menjadi alasan utama adanya BBO.

Dengan adanya pembekuan bank ini tentunya, masyarakat akan lebih merasa aman dalam menjalankan aktivitas perbankannya. 

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya