Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Materai: Pengertian, Fungsi hingga Cara Membedakan Asli dan Palsu

Ilustrasi orang melakukan tanda tangan (Pixabay/Free-Photos)
Ilustrasi orang melakukan tanda tangan (Pixabay/Free-Photos)
Intinya sih...
  • Bea Materai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen untuk bukti atau keterangan, baik fisik maupun elektronik.
  • Dokumen yang dikenakan bea materai meliputi surat keterangan, akta notaris, dokumen transaksi surat berharga, dan lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Disadari atau tidak, dalam kehidupan sehari-hari pasti kamu akan menggunakan materai. Sebuah lembaran kecil yang mempunyai kekuatan hukum ini bisa kamu temukan dengan mudah di toko kelontong maupun fotokopi. 

Keberadaannya yang mudah ditemukan seringkali digunakan untuk meningkatkan keabsahan suatu pernyataan. Hal ini lah yang membuat materai familiar di mata masyarakat. Namun apa saja sebenarnya fungsi materai? dalam urusan pajak, apa itu bea materai? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian materai

Materai (Dok Pos Indonesia)
Materai (Dok Pos Indonesia)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Materai atau Bea Materai merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada sebuah dokumen yang digunakan untuk bukti atau keterangan, baik itu dokumen fisik maupun dokumen elektronik. 

Bea materai digunakan untuk memaksimalkan pendapatan negara, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Selain itu, bea materai juga diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum yang adil.

2. Dokumen yang dikenakan bea materai

ilustrasi dokumen (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi dokumen (pexels.com/RDNE Stock project)

Berdasarkan pasal 3 ayat (1), bea materai diberlakukan pada 2 hal berikut. Pertama, dokumen yang digunakan untuk menerangkan peristiwa bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pengadilan.

Lebih rincinya lagi, dokumen bersifat perdata yang dimaksud dalam poin pertama tadi meliputi:

  • Surat keterangan, surat perjanjian, surat pernyataan dan sejenisnya.
  • Akta notaris beserta salinan, kutipan dan juga grosse.
  • Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta kutipan dan salinannya.
  • Dokumen transaksi surat berharga.
  • Dokumen lelang, baik itu berupa kutipan risalah lelang.
  • Dokumen yang nilainya lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan nama penerima uang.
  • Dokumen lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Dokumen yang tidak dikenakan bea materai

ilustrasi dokumen (pexels.com/ Andrea Piacquadio)
ilustrasi dokumen (pexels.com/ Andrea Piacquadio)

Di sisi lain, dokumen lain yang tidak dikenakan bea materai, meliputi:

  1. Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas barang dan orang, misalnya saja surat konosemen, surat penyimpanan barang, bukti penerimaan dan pengiriman barang, atau sejenisnya.
  2. Semua bentuk ijazah.
  3. Tanda terima pembayaran gaji, tunjangan, pensiunan, dan juga pembayaran lain yang berhubungan dengan kerja.
  4. Tanda bukti penerimaan uang dari kas negara, daerah maupun lembaga lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
  5. Kuitansi semua jenis pajak dan juga penerimaan lainnya.
  6. Tanda terima uang yang berguna untuk keperluan intern organisasi.
  7. Dokumen yang memuat simpanan uang, pembayaran uang simpanan dan juga surat berharga.
  8. Surat gadai.
  9. Tanda pembagian bunga atau imbalan hasil, keuntungan dari surat berharga dalam bentuk apapun.
  10. Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna melaksanakan kebijakan moneter.

4. Fungsi bea materai

ilustrasi menyiapkan dokumen (pexels.com/@rdne)
ilustrasi menyiapkan dokumen (pexels.com/@rdne)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dijelaskan bahwa fungsi utama materai digunakan sebagai pajak dari dokumen yang dibebankan oleh negara pada dokumen tertentu. 

Meski demikian, tidak semua dokumen harus dibubuhi materai. Jika dokumen tidak menggunakan materai, dokumen tersebut masih sah. Namun, dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan.

5. Subjek bea materai

catatan keuangan (pixabay.com/William Iven)
catatan keuangan (pixabay.com/William Iven)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dokumen yang menggunakan bea materai akan sah jika sudah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau diserahkan ke pihak lain jika dokumen tersebut hanya dibuat satu pihak saja. Lantas, siapa saja subjek dari bea materai?

  1. Pihak yang mendapatkan atau menerima manfaat dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan berbeda.
  2. Apabila dokumen dibuat salah satu pihak saja seperti kwitansi. Maka subjeknya hanya penerima kwitansi saja.
  3. Apabila dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka subjeknya adalah masing-masing pihak terutang bea materai.

6. Tarif bea materai

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)
ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, per 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yakni Rp10 ribu per lembar. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

7. Cara membedakan bea materai asli

Membedakan materai asli dan palsu (Dok Pos Indonesia)
Membedakan materai asli dan palsu (Dok Pos Indonesia)

Mengingat begitu pentingnya bea materai dalam sebuah dokumen, ada baiknya kamu mengetahui bagaimana cara membedakan bea materai asli dan palsu. Lantas bagaimana cara membedakannya. Berikut ini cara membedakan bea materai asli dan palsu.

Kamu bisa melakukan pengecekan dengan melihat dan meraba. Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran, yakni bentuk bintang, oval, dan bulat. Ada hologram berbentuk persegi anang yang memuat logo Direktorat Jenderal Pajak, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan pada meterai. Selanjutnya, ada 17 digit nomor seri, tekstur meterai terasa kasar jika diraba, dan perekat pada sisi belakang.

Sementara untuk meterai elektronik (e-meterai), memiliki kode unik berupa nomor seri, terdapat gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara, ada tulisan Meterai Elektronik, serta angka dan tulisan yang tertera 10000 dan 'Sepuluh Ribu Rupiah', menunjukkan tarif bea meterai.

Itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui dari bea materai, mulai dari pengertian, fungsi, subjek hingga bagaimana cara membedakan bea materai yang asli dan palsu. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rinda Faradilla
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us