Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Penjelasan Apa itu Bea Materai

Disadari atau tidak, dalam kehidupan sehari-hari pasti kamu akan menggunakan materai. Sebuah lembaran kecil yang mempunyai kekuatan hukum ini bisa kamu temukan dengan mudah di toko kelontong maupun fotokopian. 

Keberadaannya yang mudah ditemukan ini, seringkali digunakan untuk meningkatkan keabsahan suatu pernyataan. Hal ini lah yang membuat materai familiar di mata masyarakat. Namun apa saja sebenarnya fungsi materai? dalam urusan pajak, apa itu Bea Materai? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Bea Materai Rp10 Ribu dan APBN 2021

1. Definisi materai

Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan ContohnyaIlustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Materai atau Bea Materai merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada sebuah dokumen yang digunakan untuk bukti atau keterangan. Baik itu dokumen fisik maupun dokumen elektronik. 

Bea materai digunakan untuk memaksimalkan pendapatan negara, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Selain itu, bea materai juga diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum yang adil.

2. Dokumen yang dikenakan bea materai

Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan Contohnyapexels.com/JÉSHOOTS

Berdasarkan pasal 3 ayat (1), bea materai diberlakukan pada 2 hal berikut. Pertama, dokumen yang digunakan untuk menerangkan peristiwa bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pengadilan.

Lebih rincinya lagi, dokumen bersifat perdata yang dimaksud dalam poin pertama tadi meliputi:

  • Surat keterangan, surat perjanjian, surat pernyataan dan sejenisnya.
  • Akta notaris beserta salinan, kutipan dan juga grosse.
  • Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta kutipan dan salinannya.
  • Dokumen transaksi surat berharga.
  • Dokumen lelang, baik itu berupa kutipan risalah lelang.
  • Dokumen yang nilainya lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan nama penerima uang.
  • Dokumen lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Dokumen yang tidak dikenakan bea materai

Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan Contohnyailustrasi memeriksa berkas (unsplash.com/John Shnobrich)

Disisi lain, dokumen lain yang tidak dikenakan bea materai meliputi:

  1. Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas barang dan orang, misalnya saja surat konosemen, surat penyimpanan barang, bukti penerimaan dan pengiriman barang, atau sejenisnya.
  2. Semua bentuk ijazah.
  3. Tanda terima pembayaran gaji, tunjangan, pensiunan, dan juga pembayaran lain yang berhubungan dengan kerja.
  4. Tanda bukti penerimaan uang dari kas negara, daerah maupun lembaga lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
  5. Kwitansi semua jenis pajak dan juga penerimaan lainnya.
  6. Tanda terima uang yang berguna untuk keperluan intern organisasi.
  7. Dokumen yang memuat simpanan uang, pembayaran uang simpanan dan juga surat berharga.
  8. Surat gadai.
  9. Tanda pembagian bunga atau imbalan hasil, keuntungan dari surat berharga dalam bentuk apapun.
  10. Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna melaksanakan kebijakan moneter.

4. Fungsi bea materai

Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan ContohnyaUnsplash.com/Sergey Zolkin

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa fungsi utama materai digunakan sebagai pajak dari dokumen yang dibebankan oleh negara pada dokumen tertentu. 

Meski demikian, tidak semua dokumen harus dibubuhi materai. Jika dokumen tidak menggunakan materai, dokumen tersebut masih sah. Namun, dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan.

Baca Juga: RUU Bea Materai Rp10 Ribu Disahkan, F-PKS Menolak karena Alasan Ini

5. Subjek bea materai

Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan Contohnyapixabay.com/William Iven

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dokumen yang menggunakan bea materai akan sah jika sudah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau diserahkan ke pihak lain jika dokumen tersebut hanya dibuat satu pihak saja. Lantas, siapa saja subjek dari bea materai?

  1. Pihak yang mendapatkan atau menerima manfaat dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan berbeda.
  2. Apabila dokumen dibuat salah satu pihak saja seperti kwitansi. Maka subjeknya hanya penerima kwitansi saja.
  3. Apabila dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka subjeknya adalah masing-masing pihak terutang bea materai.

6. Nilai bea materai dan perbedaan penggunaannya

Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan Contohnyaunsplash.com/honza_kahanek

Mungkin kamu hanya mengira bahwa bea materai itu hanya yang Rp. 6000 saja. Nyatanya ada beberapa nilai materai yang penggunaannya berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000, berikut ini nilai bea materai dan perbedaan penggunaannya.

1. Nilai Bea Materai Rp. 6000

Berikut ini beberapa penggunaan bea materai Rp. 6000.

  • Semua dokumen yang dikenakan bea materai seperti yang disebutkan sebelumnya.
  • Surat berharga dan surat yang memuat jumlah uang, seperti halnya promes, wesel yang mempunyai nominal di atas Rp. 1 juta.
  • Efek dengan nama dan bentuk apapun dengan nominal di atas Rp. 1 juta.
  • Sekumpulan efek dengan nama dan bentuk apapun yang masuk dalam surat kolektif dengan nominal lebih dari Rp. 1 juta.

2. Nilai Bea Materai Rp. 3000

Berikut ini beberapa penggunaan bea materai Rp. 3000

  • Surat berharga dan juga surat yang memuat jumlah uang dengan nominal antara Rp. 250 ribu hingga Rp, 1 juta.
  • Bilyet giro dan cek tanpa batas pengenaan besaran nominal.
  • Efek dengan nama dan bentuk apapun dengan nominal sampai Rp. 1 juta.
  • Sekumpulan efek dengan nama dan bentuk apapun yang masuk dalam surat kolektif dengan nominal mencapai Rp. 1 juta.

7. Cara membedakan bea materai asli

Bea Materai: Pengertian, Fungsi dan ContohnyaPixabay/6689062

Mengingat begitu pentingnya bea materai dalam sebuah dokumen, ada baiknya kamu mengetahui bagaimana cara membedakan bea materai asli dan yang palsu. Lantas bagaimana cara membedakannya. Berikut ini cara membedakan bea materai asli dan palsu.

  1. Bea materai yang asli berbentuk segi empat dengan dimensi 32x24 mm, beratnya sendiri sebesar 96 gr/m2.
  2. Pada materai Rp. 6000 mempunyai permukaan dengan cetakan “DJP” serta angka 6000 dan logo kementerian keuangan berwarna hijau.
  3. Jika kamu merabanya, maka akan tampak warna ungu serta perubahan warna magenta menjadi ungu.
  4. Mempunyai 17 digit nomor seri berwarna hitam.
  5. Menggunakan kertas UV Dull.
  6. Mempunyai bentuk bintang pada sisi kiri tengah dan berbentuk oval pada sisi kanan dan kiri.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok Ilegal

Itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui dari bea materai. Mulai dari pengertian, fungsi, subjek hingga bagaimana cara membedakan bea materai yang asli dan palsu. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu.

Topik:

  • Rinda Faradilla

Berita Terkini Lainnya