Bilyet: Pengertian dan Manfaatnya

Penjelasan apa itu bilyet

Produk keuangan terus berkembang pesat. Kebutuhan transaksi yang makin cepat, mudah serta aman membuat para industri keuangan terus melakukan penyesuaian. Walaupun di era zaman yang serba canggih ini memiliki banyak cara untuk dipakai bertransaksi, namun tidak sedikit pula orang yang masih menggunakan cara non modern seperti bilyet giro dan cek. 

Mungkin istilah bilyet ini asing di telinga kita, padahal sebenarnya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan. Alasan mengapa banyak yang lebih menggunakan bilyet dibandingkan yang lain karena keamanan dalam proses transaksi yang terjamin. Untuk mengetahui apa itu bilyet secara lengkap, simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Perbankan Makassar Bilyet Deposito Nasabah Meragukan

1. Pengertian bilyet

Bilyet: Pengertian dan ManfaatnyaIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bilyet berarti sebuah kertas berharga seperti yang dikeluarkan oleh bank. Dengan arti lain, bilyet merupakan sebuah formulir atau bukti tertulis lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan bukti transaksi. Bilyet ini berisi keterangan atau perintah membayar. 

Jadi, bilyet merupakan surat perintah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening yang tertulis dalam dokumen bilyet giro. Secara sederhananya, bilyet ini adalah alat pembayaran nontunai di Indonesia.

2. Sejarah sistem giro

Bilyet: Pengertian dan ManfaatnyaUnsplash.com/Allef Vinicius

Sistem giro sendiri pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir yang terjadi kurang lebih sekitar abad ke-4 sebelum masehi. Pembayaran dengan giro sendiri ini menjadi sistem pembayaran yang sudah diterima pada awal sistem perbankan Alexandria, Mesir. Oleh karenanya, sistem pembayaran yang memakai giro di masa itu sudah umum dilakukan dalam sistem perbankan.

3. Pengertian cek

Bilyet: Pengertian dan Manfaatnyailustrasi membayar kebutuhan (pexels.com/@karolina-grabowska)

Sebelum mengetahui persamaan dan perbedaan antara bilyet dan cek, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu cek. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, menjelaskan bahwa cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memiliki rekening giro dari nasabah tersebut yang berguna untuk membayar uang kepada pemegang cek/pihak yang namanya telah tercantum dalam cek. Cek ini memiliki beberapa jenis yaitu:

  • Cek atas nama, merupakan cek yang diterbikan atas nama seseorang atau perusahaan tertentu.
  • Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak terdapat nama penerima sehingga siapapun yang membawa cek tersebut bisa mencairkan dananya.
  • Cek silang, merupakan cek yang diberi dua tanda silang di bagian pojok kiri atasnya di mana dua tanda silang tersebut berfungsi mengubah tunai menjadi nontunai.
  • Cek mundur, merupakan cek yang diberikan tanggal mundul dari tanggal saat ini.
  • Cek kosong, merupakan cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro.

Baca Juga: PPATK: Uang Sumbangan Akidi Tio Tidak Ada di Bilyet Giro 

4. Persamaan bilyet dan cek

Bilyet: Pengertian dan ManfaatnyaIlustrasi uang dolar (unsplash.com/Bermix Studio)

Setelah memahami apa itu bilyet dan cek, dapat kita temukan persamaan antara keduanya. Adapun persamaan bilyet giro dan cek sebagai berikut: 

  • Bilyet dan cek merupakan sama-sama alat pembayaran giral atau non tunai.
  • Waktu kedaluwarsa bilyet dan cek sama yaitu selama 70 hari.
  • Bilyet dan cek dapat dijadikan sebagai bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Bilyet dan cek merupakan perintah kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran pada rekening nasabahnya.

5. Perbedaan bilyet dan cek

Bilyet: Pengertian dan ManfaatnyaUnsplash/rawpixel

Selain memiliki persamaan, bilyet dan cek juga memiliki perbedaan yang merupakan ciri khas keduanya. Adapun perbedaan antara bilyet dan cek sebagai berikut:

1. Bilyet

  • Bilyet tidak dapat langsung ditarik secara tunai dan harus melakukan proses tertentu agar dapat dicairkan secara tunai.
  • Pemindahbukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama pemberi bilyet.
  • Pihak pemberi bilyet akan dibebaskan dari biaya materai.
  • Bilyet memiliki fungsi sebagai surat perint ah dari pemilik rekening kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan dananya kepada orang yang ditunjuk dan memiliki rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitannya.
  • Pada bilyet tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum dari bilyet yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI).

2. Cek

  • Cek dapat langsung ditarik secara tunai di bank.
  • Pembayaran dari bank dapat dilakukan dengan penunjukkan.
  • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
  • Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan tunai kepada orang yang ditunjuk atau penerima kepada pemegang cek tersebut.
  • Pada cek hanya tercantum tanggal penerbitan.
  • Sumber hukum dari cek berupa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Baca Juga: Penurunan Giro Bank Tidak Efektif Dongkrak Kredit, Mengapa?

6. Manfaat bilyet giro

Bilyet: Pengertian dan Manfaatnyapexels.com/rawpixel
  1. Dana dalam rekening giro akan lebih aman dari segala tindak kejahatan karena pemilik rekening tidak perlu membawa sejumlah uang besar ke bank untuk melakukan transaksi keuangan melainkan cukup membawa surat berharganya saja.
  2. Bilyet giro memudahkan dalam melaksanakan transaksi jual beli karena bilyet giro ini tidak memiliki batasan limit transaksi. Yang terpenting adalah uang yang dimiliki pemilik rekening cukup untuk bertransaksi.
  3. Bilyet giro dapat dicairkan kapan saja selagi di saat jam kerja bank. Bahkan seorang pengusaha bisa mengambil uang yang diperlukan kapan saja jika uang giro dari pelanggannya sudah masuk ke dalam rekeningnya.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya