Bonus: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya

Penjelasan Apa itu Bonus

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bonus adalah upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah maupun perangsang atau upah ekstra yang dibayarkan kepada pegawai.

Sedangkan menurut, Bank Indonesia (BI), bonus merupakan pemberian tambahan di luar gaji kepada pekerja atau dividen tambahan kepada pemegang saham.

Dengan demikian, bonus merupakan sebuah kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai atau kinerjanya yang baik dan menguntungkan perusahaan. 

Biasanya bonus digunakan sebagai penghargaan pegawai terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang telah ditetapkan oleh perusahaan maupun untuk dedikasinya terhadap perusahaan.

Bonus adalah hal yang sangat wajar dalam sebuah pekerjaan. Apabila kita memiliki kinerja yang baik dan bisa menguntungkan perusahaan tempat kita bekerja tentu saja kita akan mendapatkan kompensasi lebih yang diberikan oleh pihak perusahaan. Tidak hanya itu, terdapat banyak bonus lainnya yang ditawarkan. Untuk mengetahui apa itu bonus, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Asa Bangun Rumah dari Bonus PON XX Papua

1. Klasifikasi bonus

Bonus: Pengertian, Tujuan dan ManfaatnyaUnsplash/Sharon McCutcheon

Bonus dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, antara lain:

  • Bonus tetap

Bous tetap merupakan bonus yang telah disepakati oleh perusahaan dan pegawai dan pada umumnya dapat ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya yaitu bonus akhir tahun dan tunjangan hari raya (THR).

  • Bonus tidak tetap

Bonus tidak tetap merupakan bonus yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai tertentu. Misalnya pegawai yang berprestasi tetapi nilainya pun tergantung kebijakan dari perusahaan atau tidak tetap.

2. Macam-macam bonus

Bonus: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnyapixabay.com/Bru-nO

Bonus yang diberikan kepada pegawai oleh perusahaan ada banyak macamnya. Berikut macam-macam bonus yang diberikan perusahaan kepada pegawainya yaitu:

1. Bonus tahunan

Bonus tahunan merupakan bonus yang diberikan kepada pegawai swasta setiap akhir tahun saat perusahaan mendapatkan keuntungan yang lumayan. 

Namun tidak semua perusahaan akan memberikan pegawai bonus setiap tahunnya. Oleh sebab itu, kita perlu melihat di perjanjian kerja yang sudah ditawarkan.

2. Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan sebuah bonus yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) setiap akhir tahun. Sebetulnya hampir sama dengan bonus tahunan untuk pegawai swasta, namun istilahnya hanya sedikit berbeda saja.

3. Tunjangan Akhir Tahun (THR)

THR merupakan salah satu yang masuk ke bonus dari perusahaan di mana yang sudah dipersiapkan untuk pegawai. THR termasuk cara menghormati dari pihak perusahaan terhadap agama yang kita anut. Biasanya THR ini diberikan mendekati hari raya.

4. Bonus retensi

Bonus retensi merupakan bonus yang biasanya diajukan perusahaan agar pegawai tidak meninggalkan perusahaan seenaknya. Biasanya, setiap perusahaan akan membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pegawai.

Selain itu, bonus retensi ini biasanya juga ditawarkan di akhir kontrak yang telah dijanjikan oleh perusahaan. 

Hal ini di mana pegawai diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka akan tetap berkeja dengan jangka waktu tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.

5. Bonus referal

Bonus referal merupakan bonus yang diberikan pegawai apabila ia merekomendasikan kandidat yang pada akhirnya kandidatnya dipekerjakan oleh perusahaan.

6. Bonus keahlian

Bonus keahlian merupakan bonus yang diberikan kepada pegawai sebagai apresiasi perusahaan terhadap keterampilan atau skill yang dimiliki pegawai tersebut dalam membantu perusahaan untuk mencapai tujuannya.

Baca Juga: 10 Potret Beli Makanan Dapat 'Bonus', Tak Terduga dan Bikin Ngakak

3. Tujuan bonus

Bonus: Pengertian, Tujuan dan ManfaatnyaIlustrasi memberi uang (pixabay.com/Skitterphoto)
  1. Bagi pegawai
    Bonus bagi pegawai bertujuan untuk mencari perusahaan yang menyediakan bonus karena dapat mengurangi biaya asuransi mereka.
  2. Bagi masyarakat
    Bonus bagi masyarakat dewasa bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan pada waktu sakit dan tidak mampu karena umur tua.
  3. Bagi perusahaan
    Bonus bagi perusahaan bertujuan untuk memuaskan tujuan pegawai, mengurangi biaya lembur, mengurangi jumlah pegawai yang absen serta menguntungkan dalam pengadaan tenaga kerja.

4. Manfaat bonus

Bonus: Pengertian, Tujuan dan ManfaatnyaPexels.com/EVG photos

Diberikannya bonus kepada pegawai oleh perusahaan tentu memiliki manfaat tersendiri. Adapun manfaat dari bonus yaitu:

  • Dapat meningkatkan prestasi kerja pegawai.
  • Dapat meningkatkan loyalitas pegawai terhadap perusahaan.
  • Dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk mencapai target.
  • Dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai terutama dalam kehidupan di luar pekerjaan.
  • Sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan terhadap kinerja pegawai.

5. Besaran bonus yang diterima

Bonus: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnyapexels/Alexander Mils

Ada beberapa perusahaan yang mencantumkan sistem pembagian bonus tahunan ini dalam Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan yakni sebesar 8% dari jumlah keuntunan perusahaan setelah dikurangi laba ditahan. Besaran bonus tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. 

Namun ada juga beberapa perusahaan yang memberikan bonusnya kepada pegawai secara profesional. Semuanya balik lagi dengan pihak perusahaan.

Perusahaan yang baik biasanya memberikan bonus sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. akan tetap hal ini jarang berlaku apabila perusahaan tersebut belum begitu berkembang atau bahakan mengalami kerugian.

Baca Juga: Jokowi Bagi Bonus Rp5,5 M buat Atlet Paralimpiade 2020 Peraih Emas

6. Perbedaan bonus dengan insentif

Bonus: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnyafreepik/benzoik

Bonus merupakan upah yang diberikan perusahaan kepada pegawai dari hasil keuntungan. Besarnya pembagian bonus pegawai biasanya telah diatur berdasarkan kesepakatan pegawai dan perusahaan.

Sedangkan bonus insentif merupakan imbalan yang diberikan oleh perusahaan karena pegawai telah berhasil mencapai atau melebihi target yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. 

Topik:

  • Rinda Faradilla

Berita Terkini Lainnya