Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan Sifatnya

Penjelasan apa itu hak gadai

Apa itu hak gadai? Istilah gadai mungkin sudah sering kita dengar dalam kehdupan sehari-hari. Gadai adalah salah satu aktivitas keuangan yang memiliki pengaruh cukup besar pada masyarakat.

Tapi apakah sudah memahami sepenuhnya? Untuk tahu lebih lengkap, simak penjelasan selengkapnya tentang hak gadai di bawah ini. 

Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya 

1. Pengertian gadai

Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan Sifatnyailustrasi uang (Pexels.com/cottonbro)

Beberapa pengertian gadai adalah sebagai berikut.

  1. Menurut Mujahidin (2014), gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh seseorang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
  2. Dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, gadai adalah suatu hak yang diperoleh perusahaan pergadaian atas suatu barang bergerak (benda yang dapat dipindahkan), yang diserahkan oleh nasabah sebagai jaminan atas pinjaman. 

Dari dua pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa gadai adalah dana yang didapatkan nasabah dari sebuah perusahaan gadai, setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.

Apabila seseorang itu tidak dapat menebus barang bergerak yang telah dijaminkan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka perusahaan berhak untuk mengambil alih kepemilikan dari barang tersebut. 

2. Hukum gadai di Indonesia

Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan SifatnyaPexels.com/karolina-grabowska

Dasar hukum gadai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 sampai 1160 dan POJK Nomor 31/POJK/05/2016. Dimana masing-masing pasal mengatur mengenai:

  • Pemberian gadai 
  • Hak gadai
  • Kewajiban gadai
  • Larangan memiliki barang gadaian oleh penerima gadai
  • Penjualan barang gadai (lelang)

3. Hak gadai

Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan SifatnyaUnsplash/Christian Dubovan

Hak gadai didasarkan atas suatu persetujuan antara si berpiutang dengan si pemilik utang yang biasanya adalah perjanjian pinjam uang dengan perjanjian sanggup memberikan benda bergerak sebagai jaminan. Dalam menunaikan perjanjian hak gadai, pihak-pihak utama yang terlibat adalah:

  • Debitur sebagai pihak yang menggadaikan barangnya atau pemberi gadai.
  • Kreditur sebagai pihak yang menerima jaminan gadai atau pemegang gadai. 

Sedangkan untuk objek gadai adalah benda bergerak (perhiasan) yang berwujud dan tidak berwujud (surat-surat piutang). Oleh karena itu, hak gadai memiliki sifat kebendaan dan mengikuti bendanya ke tangan siapapun. 

4. Fungsi hak gadai

Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan Sifatnyapexels.com/Amir Ghoorchiani

Fungsi dari hak gadai adalah untuk menjamin kewajiban yang mendasarinya, yaitu pembayaran kembali akan pinjaman dana yang diperoleh setelah menggadaikan barang. Apabila kewajiban ini tidak dapat terpenuhi, maka kreditur memilki hak untuk menyita aset yang telah digadaikan. 

Sebagai ilustrasi, seseorang yang meminjam uang di bank untuk memulai usaha dengan menggadaikan mobil sebagai barang jaminan, selanjutnya orang itu disebut sebagai debitur.

Jika orang tersebut tidak dapat membayar kembali pinjaman, maka bank (kreditur) berhak untuk mengambil alih mobil yang telah digadaikan dan dijual untuk menutupi pinjaman yang ada. Sebaliknya, apabila debitur melunasi pinjamannya (utang), bank akan melepaskan hak gadainya. 

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ada 68 Bisnis Gadai dan Pinjaman Online Bodong

5. Sifat hak gadai

Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan Sifatnyailustrasi gulungan uang kertas (unsplash.com/gooner)

Selain sifat kebendaan yang adalah sifat umum dari hak gadai, ada pula sifat khusus yang diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hak gadai berlaku hanya pada perjanjian pokok yang sah. Dengan kata lain, perjanjian utang-piutang harus sah, peralihan hak gadai secara otomatis apabila perjanjian utang-piutang beralih, dan pemberlakuan perjanjian utang-piutang meskipun perjanjian gadai batal.
  2. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, meskipun ada banyak banyak waris. Hak gadai meliputi seluruh benda sebagai satu-kesatuan, dimana hak gadai tidak dapat dihapuskan hanya dengan membayar sebagian utang. 
  3. Barang jaminan tidak boleh dipakai ataupun dinikmati kreditur, meskipun barang tersebut berada dibawah kekuasaan kreditur sebagai penerima gadai. 

6. Hak dan kewajiban penerima/pemberi gadai (kreditur)

Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan Sifatnyapexels.com/EVG Culture
  • Hak
  1. Kreditur dapat menjual benda-benda mlik debitur apabila debitur lalai dalam melakukan kewajibannya. 
  2. Kreditur berhak menjual benda bergerak melalui perantaraan Hakim. 
  3. Kreditur berhak mendapatkan penggantian dari debitur atas semua biaya yang telah dikeluarkan demi keselamatan barang gadai. 
  4. Kreditur berhak untuk menahan benda debitur sampai  debitur  membayar  sepenuhnya  utang  pokok  ditambah  bunga  dan  biaya-biaya  lainnya  yang  telah  dikeluarkan  oleh  kreditur  untuk  menjaga  keselamatan benda gadai.
  1. Kreditur hanya menguasai benda untuk menjaga keselamatannya, tanpa menikmati dan memindahtangankan benda-benda yang telah dijaminkan. 
  2. Kreditur wajib memberitahukan debitur mengenai benda gadai yang akan dijual. 
  3. Kreditur bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya nilai gadai jika terjadi karena kelalaiannya. 
  4. Kreditur wajib mengembalikan benda gadai setelah pembayaran lunas akan utang pokok, bunga, dan biaya penyelamatan benda. 

7. Hak pemberi/pemilik gadai (debitur)

Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan SifatnyaPixabay/stevepb
  • Hak
  1. Debitur berhak menerima kelebihan dari hasil penjualan barang gadai apabila beban bunga dan biaya lain-lain berlebihan. 
  2. Debitur dapat meminta kepada kreditur mengenai keringanan pembayaran utang, apabila barang gadai yang dijaminkan menghasilkan pendapatan. 
  • Kewajiban
  1. Debitur wajib menyerahkan fisik benda.
  2. Debitur wajib menyertakan kelengkapan dokumen sebagai bukti kepemilikan dari benda gadai.
  3. Debitur wajib mengganti segala segala biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur dalam menjaga keselamatan barang gadai. 

Baca Juga: Hak-hak Istri dari Suami Menurut Islam, Perlakuan Lembut Salah Satunya

Demikian ulasan dasar mengenai gadai dan hak gadai. Semoga membantu.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya