5 Ciri-ciri Investasi Terpercaya dan Dilegalkan Pemerintah

Biar tahu mana investasi yang asli dan bodong

Saat ini sedang marak-maraknya kasus investasi bodong yang meresahkan banyak orang di Indonesia. Terbaru, ada kasus Indra Kenz sebagai seorang influencer yang ditangkap polisi akibat menjalin kerjasama "affiliasi" dengan perusahaan Binomo yang diduga melakukan praktik investasi bodong.

Kita tahu bahwa tujuan investasi ialah mendapatkan laba dengan cara yang dilegalkan oleh pemerintah. Namun, akan sangat disayangkan jika investasi yang dilakukan malah menjadi malapetaka bagi diri sendiri dengan hilangnya sejumlah aset kekayaan pribadi. Agar terhindar dari praktik investasi bodong, ketahui lima ciri-ciri investasi yang benar dan dilegalkan oleh pemerintah Indonesia berikut ini.

1. Perusahaan harus terdaftar di OJK

5 Ciri-ciri Investasi Terpercaya dan Dilegalkan Pemerintahpotret logo Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (itechmagz.id)

Dalam melakukan investasi, tentu tak akan lepas dari pemilihan perusahaan yang dituju untuk berinvestasi. Dalam menentukan perusahaan yang baik, tentunya harus terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga OJK sendiri bertugas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.

Belajar dari kasus Indra Kenz sebagai affiliator aplikasi Binomo dapat diketahui bahwa Binomo merupakan perusahaan ilegal yang tidak terdaftar resmi di OJK. Hal tersebutlah yang membuat perusahaan Binomo dengan leluasanya melakukan praktik investasi bodong kepada masyarakat.

2. Investasi melalui Pialang yang terdaftar di BEI

5 Ciri-ciri Investasi Terpercaya dan Dilegalkan Pemerintahpotret logo Bursa Efek Indonesia (pasardana.id)

Langkah selanjutnya dalam melakukan investasi ialah menentukan pialang atau biasa disebut juga broker. Pialang dapat diartikan sebagai individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi yang dilakukan oleh investor dengan pasar modal.

Kriteria broker yang baik agar terhindar dari kasus investasi bodong, tentunya harus terdaftar resmi di Lembaga Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange). BEI merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem sarana dalam transaksi jual-beli efek antara investor dengan perusahaan.

3. Semua aktivitas dan jenis investasi harus terdaftar di BAPPEBTI

5 Ciri-ciri Investasi Terpercaya dan Dilegalkan Pemerintahpotret logo BAPPEBTI (pasardana.id)

Agar terhindar dari kasus investasi bodong, tentu semua aktivitas dan jenis investasi yang dilegalkan pemerintah harus terdaftar di BAPPEBTI. Menurut Undang-undang No.10 Tahun 2011 pasal 1 amandemen, dijelaskan bahwa BAPPEBTI merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

BAPPEBTI berwenang untuk menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka dan izin perorangan sebagai wakil pialang berjangka. Secara sederhana dapat diartikan seluruh pihak pelayanan investasi, jenis investasi, dan komoditi investasi lainnya harus terdaftar di BAPPEBTI.

Baca Juga: Ciri-Ciri Investasi Bodong, Kenali biar Kamu Gak Ketipu! 

4. Terdaftar di KSEI sebagai identitas investor

5 Ciri-ciri Investasi Terpercaya dan Dilegalkan Pemerintahpotret logo KSEI (snips.stockbit.com)

Dalam melakukan investasi yang dilegalkan oleh pemerintah, tentu kita sebagai calon investor harus terdaftar di KSEI. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Dibentuknya KSEI merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dengan kewajiban atas kepemilikan Single Investor Identification (SID). SID merupakan identitas pribadi untuk investor berupa kode tunggal atau khusus yang diterbitkan oleh KSEI. SID berguna dalam memudahkan proses identifikasi investor sekaligus berbagai pengembangan pasar modal lainnya, termasuk fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

5. Transfer dana investasi melalui RDN

5 Ciri-ciri Investasi Terpercaya dan Dilegalkan Pemerintahilustrasi transfer dana melalui RDN (pexels.com/Liza Summer)

Kegiatan investasi tidak akan lepas pada hal yang berkaitan dengan transfer dana untuk melakukan transaksi Efek. Cara transfer dana untuk investasi yang benar dan dilegalkan oleh pemerintah ialah menggunakan Rekening Dana Nasabah (RDN). 

Rekening Dana Nasabah (RDN) atau disebut juga Rekening Dana Investor (RDI) merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah perorangan maupun badan usaha guna melakukan transaksi Efek di pasar modal. Untuk membuat RDN, kita diharuskan mendaftar di suatu perusahaan Sekuritas atau Pialang, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan perusahaan Sekuritas tersebut.

Dengan memahami ke lima ciri-ciri investasi yang terpercaya dan legal secara hukum, semoga dapat menjadikan kita lebih waspada terhadap praktik investasi bodong. So, stay alert guys!

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Melakukan Investasi Tanpa Persiapan, Risiko Rugi!

rizkilutfi Photo Verified Writer rizkilutfi

Writing is one of happines

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Chalimatus Sa'diyah

Berita Terkini Lainnya