Notasi Khusus Saham: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Notasi khusus saham diberikan oleh BEI kepada suatu emiten

Saat ini, investasi saham menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan keuangan di masa depan. Ramainya orang-orang yang melakukan investasi saham ini harus disertai dengan kewaspadaan ketika hendak memilih saham. 

Salah satu hal yang perlu kamu ketahui adalah notasi khusus. Notasi Khusus ini hadir untuk menggambarkan status berdasarkan kondisi aktual emiten. Notasi ini disematkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memiliki arti notasi yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait notasi khusus saham mulai dari pengertian, tujuan, hingga jenis-jenis notasi khusus saham.

1. Pengertian Notasi Khusus Saham

Notasi Khusus Saham: Pengertian, Tujuan, dan JenisnyaIlustrasi Grafik Penurunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Notasi khusus saham adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sifatnya tidak permanen. BEI dapat membubuhkan notasi khusus ketika terdapat masalah pada suatu emiten serta BEI dapat juga menghapusnya kembali ketika masalah tersebut telah usai. 

Notasi ini diberikan oleh BEI kepada investor agar dapat mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten. Notasi yang diberikan berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda-beda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Secara tidak langsung, adanya notasi ini dapat berfungsi sebagai indikator petunjuk yang dapat membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Saham-Saham yang Paling Diincar Investor Sepekan Terakhir: GOTO-BBRI

2. Tujuan Notasi Khusus Saham

Notasi Khusus Saham: Pengertian, Tujuan, dan JenisnyaIlustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Bursa Efek Indonesia membuat simbol-simbol ini tentu mempunyai tujuan dan alasan. Terdapat beberapa tujuan dari adanya fitur notasi khusus ini, yaitu:

  • Sebagai bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar para investor terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah
  • Sebagai bentuk peringatan agar setiap emiten dapat lebih taat aturan dan tidak menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

Baca Juga: Harga Nominal: Pengertian, Nilai Tukar dan Harga Saham

3. Jenis Notasi Khusus Saham

Notasi Khusus Saham: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnyailustrasi Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa jenis notasi khusus saham diberikan simbol berupa huruf dan ternyata notasi khusus dari BEI ini berlaku sejak tahun 2018. Sebelumnya, hanya terdapat 7 notasi khusus dari BEI. Namun, pada Januari 2021, terdapat 6 notasi khusus baru dari BEI, dan hingga kini tercatat ada 17 notasi khusus saham di BEI.

Lalu, apa saja notasi khusus tersebut beserta artinya? Berikut ini adalah rinciannya:

  • Notasi A atau adverse adalah notasi yang menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar atau adverse dari akuntan publik terkait suatu emiten. Kamu bisa mencari informasi lebih jauh terkait tidak wajar ini kepada emiten yang bersangkutan
  • Notasi B adalah notasi yang diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Jika emiten diberikan notasi B oleh BEI, kamu perlu merasa waspada terhadap emiten tersebut karena emiten tersebut dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI
  • Notasi C adalah notasi yang dirilis oleh BEI di bulan Januari 2021. Notasi ini memiliki arti bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap suatu perusahaan tercatat anak perusahaan dan atau anggota direksi serta anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material. Selain itu, perkara hukum yang dialami oleh anggota komisaris beserta direksinya dapat menyebabkan munculnya notasi C ini
  • Notasi D atau disclaimer adalah notasi yang menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini ‘tidak menyatakan pendapat’
  • Notasi E adalah notasi yang memiliki arti bahwa laporan keuangan terakhir dari suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif
  • Notasi F adalah notasi yang dikenakan jika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi ini dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak emiten tersebut dikenakan sanksi administratif
  • Notasi G adalah notasi yang digunakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif dari perintah tertulis dari OJK mengenai pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus dikenakan
  • Notasi K adalah notasi mengenai Perusahaan Tercatat yang menerapkan saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
  • Notasi L adalah notasi yang dikenakan jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangannya kepada BEI. Notasi khusus ini akan dicabut jika perusahaan tersebut telah menyampaikan laporan keuangannya
  • Notasi M adalah notasi yang dikenakan jika terdapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kamu dapat mencari informasi lebih lengkap terkait ada atau tidaknya permohonan PKPU terhadap suatu emiten
  • Notasi N adalah notasi yang diberikan mengenai Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel serta tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
  • Notasi Q adalah notasi yang diberikan kepada suatu emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi ini dapat berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha
  • Notasi S adalah notasi yang menjelaskan mengenai laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha, padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan
  • Notasi V adalah notasi yang dikenakan kepada suatu emiten ketika emiten tersebut mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK mengenai pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat
  • Notasi Y adalah notasi terbaru dari BEI. Notasi ini diterapkan jika suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir. Notasi akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS
  • Notasi I adalah notasi mengenai Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
  • Notasi X adalah notasi mengenai Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Demikianlah penjelasan tentang notasi khusus saham, dari mulai pengertian, tujuan, hingga jenis-jenisnya. Semoga membantu pemahaman kamu yang ingin memulai bisnis saham, ya!

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Rizna Hidayah

Berita Terkini Lainnya