Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkahnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Membeli rumah dengan cara KPR merupakan pilihan bagi sebagian masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan pengajuan KPR dengan menawarkan bunga pinjaman lebih rendah, proses lebih mudah, dan down payment (DP) yang lebih ringan.
Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) memiliki tujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Berikut adalah informasi yang perlu kamu ketahui agar kamu dapat mengajukan KPR BJPS Ketenagakerjaan:
1. Kriteria KPR dan persyaratan peserta
Kriteria KPR
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
- KPR maksimal adalah 500 juta rupiah
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)
Persyaratan peserta
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada
2. Prosedur pengajuan
Editor’s picks
Berikut prosedur untuk mengajukan KPR:
- Pengajuan kredit dan verifikasi awal/SLIK OJK
- Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat
- Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
- Realisasi pengajuan pinjaman
Informasi tambahan:
- Apabila suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja.
- Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali pengajuan.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
3. Tingkat suku bunga pinjaman
Berikut jenis fasilitas dan tingkat suku bunga
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terbagi:
- KPR Non Subsidi/ Non MBR dengan tingkat suku bunga BI Repo Rate + Maks 5 persen.
- Over Kredit tingkat dengan tingkat suku bunga BI Repo Rate + Maks 5 persen.
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan tingkat suku bunga BI Repo Rate + Maks 5 persen.
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) tingkat suku bunga BI Repo Rate + Maks 5 persen.
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja /Kredit Konstruksi (FPPP/KK) tingkat suku bunga BI Repo Rate + Maks 6 persen.
Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah 10 Juta