Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Simak Syaratnya!

bisa dicairkan minimal 10 tahun kerja

Jakarta, IDN Times - JHT merupakan Jaminan Hari Tua yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada para pesertanya. Bagi kamu yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen.

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mendapatkan banyak manfaat yang dapat membantu untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Biasanya, kamu baru dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika kamu berada di usia pensiun.

Namun, kabar bahagia bagi kamu yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun, kamu dapat mengajukan klaim manfaat sebagian yaitu sebanyak 10 persen. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan. Yuk, simak!

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ternyata Bisa!

1. Lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk klaim 10 persen

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Simak Syaratnya!Tampilan KTP digital (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kamu harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)

Catatan penting yang harus kamu perhatikan adalah pengambilan JHT sebagian ini dapat berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Klaim JHT online

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Simak Syaratnya!Cara mencairkan JHT lewat laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Jika kamu ingin melakukan pengajuan klaim melalui online. Kamu dapat melakukannya dengan mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui online:

  1. Mencapai Usia Pensiun
  2. Mengundurkan Diri
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Langkah pendaftaran:

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Semringah 

3. Klaim JHT di kantor cabang

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Simak Syaratnya!Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Untuk mengklaim JHT di kantor cabang, kamu dapat mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan JHT di kantor cabang sebagai berikut:

  1. Mencapai Usia Pensiun
  2. Mengundurkan Diri
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  5. Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
  6. Cacat total tetap

Langkah Pendaftaran Ajuan Klaim JHT di Kantor Cabang :

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkahnya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya