Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Adapun pihak yang terlapor ialah 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Perusahaan-perusahaan itu diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8 persen, yang kemudian turun menjadi 0,4 persen pada 2021.
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko memberikan klarifikasi atas tuduhan praktik kartel tersebut.