Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah OJK Adakan Pemutihan Utang Pinjol?

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times – Sebuah unggahan viral di media sosial menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan data bagi nasabah pinjaman online (pinjol), khususnya mereka yang gagal membayar, yang disebut dimulai pada 1 Mei 2025.

Kabar tersebut pertama kali disebarkan oleh salah satu akun Facebook bernama Indonesia Maju, yang menuliskan narasi sebagai berikut:

"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA...
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal Bayar Mulai 1 Mei 2025. Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya.
Konsultasi Pinjol dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!
https://daftarsekarang13.upduc.my.id/
Ayo buruan...." tulis unggahan tersebut. 

Tidak ada pemutihan pinjol

OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan data pinjaman onlone.(Dok/Instagram @ojkindonesia).
OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan data pinjaman onlone.(Dok/Instagram @ojkindonesia).

Menanggapi hal tersebut, OJK melalui akun Instagram resminya mengonfirmasi bahwa informasi terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol) tersebut adalah hoaks. OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutihan data bagi masyarakat yang memiliki pinjaman online.

"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Selasa (13/5/2025).

Sehubungan dengan maraknya informasi palsu tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga OJK. Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui Kontak OJK 157.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Entitas-entitas tak resmi tersebut ditemukan Satgas pada sejumlah situs dan aplikasi selama periode Januari hingga 30 April 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us