Jakarta, IDN Times - Jika kamu mencari instrumen investasi tanpa riba, sukuk adalah solusinya. Sukuk merupakan produk investasi berbasis syariah seperti yang dituangkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002.
Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil.
Dapat dikatakan pula bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset.