Ilustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain itu, Oscar mengatakan pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mendukung, salah satunya penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Menurutnya, kebijakan itu akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.
"Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto," tutur Oscar.
Apalagi, pada umumnya instrumen keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dikenakan PPN.
"Kami berharap kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia," ucap Oscar.