Ikut Aturan Baru, Indodax Sesuaikan Tarif PPN Kripto

Jakarta, IDN Times - Indodax menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 dan Nomor 81 Tahun 2024 tentang tarif PPN untuk transaksi aset kripto.
PPN pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara, biaya deposit, penarikan rupiah, dan trading dikenakan PPN 11 persen. PPN hanya berlaku pada biaya transaksi, bukan jumlah dana yang didepositkan atau ditarik.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi dengan berkonsultasi bersama otoritas terkait. Penyesuaian tarif dinilai penting untuk meningkatkan transparansi perpajakan dan kenyamanan pengguna.
"Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2024).
1. Indodax dorong kepercayaan dan kemudahan transaksi kripto

Oscar menilai regulasi yang jelas penting untuk meningkatkan kepercayaan di sektor aset kripto. Menurutnya, interpretasi aturan perpajakan kerap menimbulkan tantangan, tetapi kerja sama dengan otoritas diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia.
Oscar juga memastikan biaya di platform pertukaran aset kripto terbesar di Indonesia, sudah mencakup pajak dan komponen lainnya. Dengan sistem tersebut, pengguna tidak perlu membayar tambahan, sehingga transaksi menjadi lebih sederhana dan mudah.
"Semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member," katanya.
2. Indodax usulkan penghapusan PPN untuk dukung industri kripto

Indodax mendukung regulasi perpajakan yang ada, tetapi juga mengusulkan kebijakan yang lebih ideal ke depan. Perusahaan berharap aset kripto dikecualikan dari PPN, seperti yang diterapkan di sejumlah negara.
Langkah tersebut diyakini dapat mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan inklusif dan inovatif di Indonesia. Menurutnya, penghapusan PPN dapat meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final.
Beban biaya yang lebih rendah bagi pelaku pasar diperkirakan mendorong peningkatan volume perdagangan kripto.
"Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ungkap Oscar.
Meski mengusulkan perubahan, Indodax tetap berkomitmen mematuhi aturan yang ada, dan terus mendorong perkembangan industri kripto di Indonesia.
3. Transaksi kripto di Indodax tembus Rp108 triliun

Sebelumnya, Indodax mencatatkan volume transaksi aset kripto mencapai Rp108,92 triliun sepanjang Januari-November 2024. Volume transaksi tersebut mencakup 19,6 persen dari total transaksi aset kripto di Indonesia pada periode yang sama, yakni Rp556,53 triliun.
Jumlah pengguna platform Indodax mencapai 7,1 juta member. CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Indodax telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.
“Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto,” kata Oscar dikutip Kamis, 2 Januari 2025.