Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diawasi OJK, Aset Kripto di RI Tak Lagi Desentralisasi?

Ilustrasi transaksi aset kripto (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pengawasan aset kripto dialihkan dari Bappebti ke OJK
  • Perdagangan aset kripto masih terdesentralisasi dan OJK bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan perlindungan konsumen
  • OJK ingin mengintegrasikan sistem pengawasan aset kripto dengan sektor keuangan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan berkelanjutan

Jakarta, IDN Times - Perdagangan aset kripto yang menggunakan teknologi blockchain dikenal sebagai instrumen yang kontrol atau pengaturannya tidak terpusat pada satu otoritas, termasuk pemerintah suatu negara.

Konsep desentralisasi pada aset kripto berarti kontrol proses perdagangannya tersebar di seluruh jaringan.

Dengan dialihkannya pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah konsep desentralisasi hilang? Simak jawabannya dari Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

1. OJK pastikan perdagangan kripto masih terdesentralisasi

Ilustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasan mengatakan, perdagangan kripto yang menggunakan sistem blockchain masih terdesentralisasi.

"Di mana para pihak, terutama pihak ketiga atau lembaga pengawas misalnya tidak terlibat langsung dalam setiap transaksinya. Dan kehadiran pengawas seperti OJK tentu dalam hal ini kita harapkan ke depan tidak bertujuan untuk menghilangkan sifat desentralisasi tersebut," kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).

2. OJK awasi aset kripto agar tak timbulkan risiko kerugian bagi masyarakat

Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Hasan mengatakan, tugas OJK hanya memastikan khususnya perdagangan terkait dengan aset kripto ini akan tetap berjalan dengan secara aman, adil, teratur, efisien dan juga tidak menimbulkan risiko-risiko yang dapat merugikan banyak pihak terlibat.

"Peran OJK sebagai pengawas diharapkan dapat melakukan mitigasi-mitigasi risiko dan melindungi kepentingan berbagai pihak khususnya pelindungan terhadap konsumen kita," tutur Hasan.

3. OJK mau integrasikan pengawasan aset kripto dengan pengawasan bank hingga bursa

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasan mengatakan, tugas OJK hanyalah memastikan khususnya perdagangan terkait dengan aset kripto ini akan tetap berjalan dengan secara aman, adil, teratur, efisien dan juga tidak menimbulkan risiko-risiko yang dapat merugikan banyak pihak yang terlibat.

"Peran OJK sebagai pengawas diharapkan dapat melakukan mitigasi-mitigasi risiko dan melindungi kepentingan berbagai pihak khususnya pelindungan terhadap konsumen kita," tutur Hasan.

3. OJK mau integrasikan pengawasan aset kripto dengan pengawasan bank hingga bursa

Ilustrasi investor (IDN Times/Mia Amalia)

Di sisi lain, OJK juga ingin mengintegrasikan sistem pengawasan dan pengaturan aset kripto dengan berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti sektor perbankan, pasar modal, dan lain-lain.

"Secara keseluruhan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini tentu kita cermati bertujuan untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang kedepan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan," tutur Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us