Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dihapus

Risiko kredit UMKM rendah hanya di level 3,91 persen

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak semua kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN, bisa dihapus-buku dan dihapus-tagih.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet UMKM merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh bank swasta. Sementara di bank BUMN, ada ketentuan yang harus dipenuhi meliputi kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bank tidak rugi.

"Ini bukan berarti semua kredit macet UMKM begitu saja dihapus. Ada ketentuan yang harus dipenuhi bank terkait prudential, pemenuhan CKPN ke (internal) dalam konteks menutup berbagai kerugian itu," jelas Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8/2023)

Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

1. OJK harap bank himbara bisa ambil keputusan sendiri

Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM DihapusKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.(Screenshot Youtube OJK)

Dian berharap bank Himbara akan semakin independen dan bisa mengambil keputusan sendiri dalam semua aspek, tidak hanya berkaitan dengan hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet UMKM.

"(Hapus buku kredit macet UMKM) itu hal biasa dan bank ada mekanisme kerja sendiri, misalnya apa yang harus dilakukan dan pembentukan CKPN. Dalam hal ini, kita mendukung PPSK, Ini merupakan poin yang maju," jelas Dian.

Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Kredit Macet TaniFund yang Berujung Gagal Bayar

2. Risiko kredit UMKM rendah di level 3,91 persen

Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dihapusilustrasi kredit (pexels.com/Monstera)

Lebih lanjut, Dian mencatat bahwa risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah di level 3,91 persen. Angka tersebut mencerminkan porsi kredit UMKM terbilang kecil.

“Terkait kredit UMKM pengembangan lainnya, OJK tentu concern dan sejalan dengan pemerintah dari waktu ke waktu. Kita ingin melihat pengembangan UMKM semakin berperan,” tuturnya.

3. OJK harap pendanaan perbankan ke UMKM makin mudah

Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM DihapusPelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

OJK mengatakan akan terus berpihak pada UMKM dengan berbagai pengembangan dan berharap akses pendanaan UMKM ke perbankan semakin mudah. Oleh karena itu, OJK tengah melakukan analisis yang lebih komperhensif dengan melakukan pendekatan yang lebih kreatif dan responsif terhadap kebutuhan UMKM.

"Sektor UMKM terdiri dari berbagai hal, ini betul betul responsif. Salah satunya terkait dengan perkebunan dan pertanian, ini punya karakteristik sendiri yang memang coba selesaikan dengan bank, karena pola tanam dan pola panen menyesuaikan. Kredit pertanian masih kecil,” kata Dian.

4. Menkeu godok aturan hapus-buku kredit macet UMKM

Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM DihapusKonferensi Pers KSSK Kuartal II (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menyatakan pihaknya masih menggodok aturan bank bisa menghapus buku kredit macet UMKM. Nantinya, kebijakan ini hanya berlaku untuk Himbara atau bank BUMN.

Rencana ini, dijelaskan Sri Mulyani, memang mandat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Makanya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Hapus buku, hapus tagih, utamanya untuk bank Himbara, yang memang berbeda dengan swasta. Mereka bisa melakukan hapus buku, hapus tagih, berdasarkan penilaian dari pemegang saham maupun manajemen," jelasnya saat Konferensi Pers KSSK III 2023, Selasa (1/8/2023).

Landasan hukum dalam rencana hapus buku kredit UMKM diperlukan agar tak ada mispersepsi. Perlu ada kejelasan, rekor kredit seperti apa yang bisa dapat penghapusan. Sebab, salah sedikit, bisa saja negara yang rugi karena melibatkan bank-bank pelat merah.

Pun, sampai sekarang, menurut Sri Mulyani, pemerintah masih merinci kriteria kredit mana saja yang bisa dihapus buku dan tagihannya. Mekanismenya juga sedang disusun agar tak ada penyimpangan dalam penerapannya.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Melesat hingga Rp427 Miliar 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya