OJK Sebut 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 12 perusahaan dana pensiun (dapen) berstatus dalam pengawasan khusus. Belasan dapen itu merupakan milik BUMN maupun non-BUMN.
"Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).
Baca Juga: 4 Dana Pensiun Bermasalah Dilaporkan ke Kejagung, Negara Rugi Rp300 M
1. Kriteria khusus dana pensiun diatur dalam POJK
Ia menjelaskan kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).
Dalam aturan POJK, dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola, dan parameter kuantitatif lainnya.
"Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus merupakan gabungan dari dana pensiun BUMN dan dana pensiun non-BUMN yang dikelola oleh satker (Satuan Kerja) khusus di OJK,” ujarnya.
Baca Juga: Tips Menyiapkan Dana Pensiun untuk Kamu yang Berpenghasilan Pas-pasan
2. Syarat dana pensiun diberikan waktu untuk perbaikan
Menurutnya, jika sebuah perusahaan dana pensiun belum berada pada tingkat pendanaan level 1, maka diberikan waktu melunasi defisit untuk perbaikan kondisi pendanaan.
“Yaitu tiga tahun untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas, berdasarkan perhitungan dari aktuaria,” tuturnya.
Baca Juga: Erick Tak Mau Buru-buru Ungkap Data Dana Pensiun BUMN Bermasalah
3. Dapen harus sampaikan rencana perbaikan pendanaan
Dalam rangka perbaikan pendanaan, OJK meminta perusahaan dapen atau pemberi kerja untuk menyampaikan rencana tindakan dan rencana perbaikan pendanaan.
"Ini mencakup pelunasan hutang iuran, efisiensi biaya operasional serta evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan aktuaria, termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun,” ungkapnya.