10 Ciri-Ciri Kecanduan Judi Online, Kenali Lebih Awal!

Judi adalah bentuk penyimpangan sosial

Jakarta, IDN Times - Perjudian merupakan kegiatan yang bisa memberikan dampak negatif bagi pelakunya. Dampak negatif itu juga bisa dirasakan orang-orang yang gemar judi online.

Dikutip dari jurnal ilmiah psikologi karya Universitas Negeri Semarang (Unnes) karya Jati Permana dan Sri Maryati Deliana yang berjudul Perilaku Judi Kupon Togel Pada Remaja Desa Sukorejo Kabupaten Kendal, Rabu (1/5/2024), menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-IV), judi merupakan perilaku menyimpang yang termasuk dalam patologis sosial.

Judi online bisa menyebabkan kecanduan, yang pada akhirnya merugikan seseorang yang melakukannya. Dalam jurnal tersebut, dijabarkan ciri-ciri atau kriteria kecanduan judi.

1. Ciri-ciri seseorang kecanduan judi online

10 Ciri-Ciri Kecanduan Judi Online, Kenali Lebih Awal!Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Seperti yang dijabarkan dalam DSM-IV, ada 10 ciri-ciri seseorang kecanduan judi, termasuk judi online, sebagai berikut:

Preoccupation: Judi dianggap sebagai aktivitas dalam kesehariannya, bahkan dijadikan rutinitas.

Tolerance: Seseorang yang sudah menang dari berjudi menggunakan hadiahnya untuk berjudi kembali dan meningkatkan nominal taruhan.

Withdrawal: Mudah gelisah dan mudah tersinggung setiapkali mencoba untuk berhenti berjudi.

Escape: Menjadikan perjudian sebagai cara untuk melarikan diri dari berbagai masalah hidup atau perasaan yang kurang menyenangkan.

Chasing: Setelah kalah berjudi, cenderung kembali berjudi lagi untuk mengejar kemenangan supaya memperoleh titik impas

Lying: Berbohong kepada anggota keluarga, konselor atau terapis, atau orang lain tentang keterlibatan dirinya dalam perjudian.

Loss of Control: Selalu gagal dalam usaha mengendalikan, mengurangi atau menghentikan perilaku berjudi).

Illegal Acts: Terlibat dalam tindakan-tindakan melanggar hukum demi menunjang biaya finansial untuk berjudi.

Risked Significant Relationship: Membahayakan ata menyebabkan rusaknya hubungan persahabatan dengan orang-orang yang sangat berperan dalam kehidupan, hilangnya pekerjaan, putus sekolah atau keluarga menjadi berantakan, atau kesempatan berkarir menjadi hilang.

Ballout: Mengandalkan orang lain untuk memberikan uang kepada dirinya ataupun keluarganya dalam rangka mengurangi beban finansial akibat perjudian yang dilakukan.

Baca Juga: Menkominfo Minta Saran KPAI Blokir Game Online Memuat Kekerasan 

2. Faktor yang memicu seseorang berjudi

10 Ciri-Ciri Kecanduan Judi Online, Kenali Lebih Awal!ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut ahli psikologi eksperimental ternama dari Universitas Berlin, Kurt Lewin, ada beberapa faktor yang memicu seseorang gemar berjudi. Faktor utama adalah lingkungan.

Individu kerap kali menyimpang karena belajar untuk berperilaku menyimpang. Khususnya bagi penjudi, di lihat dari faktor psikologis, kegiatan itu dianggap sebagai hiburan. Sementara itu, dari faktor biologis, penjudi menganggap uang yang dimiliki atau diberikan tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

3. OJK bisa perintahkan bank blokir rekening bank yang terlibat judi online

10 Ciri-Ciri Kecanduan Judi Online, Kenali Lebih Awal!Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus melakukan pemberantasan judi online. Bahkan, saat ini OJK bisa memerentahkan bank untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online.

Sejak akhir 2023 sampai Maret 2024, tercatat OJK telah memerintahkan pemblokiran 5 ribu rekening yang terkait judi online.

Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK," kata Dian dikutip dari situs resmi OJK.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Bisnis Emak-Emak Kerap Bangkrut 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya