4 Biaya Rumah Sakit yang Tak Ditanggung Asuransi

Cermati agar tidak boncos karena ekses klaim

Jakarta, IDN Times - Pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan harus memahami ekses klaim. Ekses adalah biaya yang tidak ditanggung asuransi kesehatan karena sudah melebihi limit atau plafon.

Di dalam polis juga ada ketentuan biaya rumah sakit (RS) yang tak bisa ditanggung asuransi. Akibatnya, pemegang polis harus membayarnya sendiri. Biaya apa saja itu? Simak ulasannya yuk!

Baca Juga: Pengertian Ekses Klaim Asuransi, Hati-hati Bisa Bikin Boncos!

1. Biaya pendaftaran

4 Biaya Rumah Sakit yang Tak Ditanggung AsuransiIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak semua asuransi kesehatan menanggung biaya pendaftaran RS. Pemegang polis sebagai pasien harus cermat memeriksa polis untuk mengetahui apakah biaya pendaftaran ditanggung asuransi atau tidak.

Dilansir Lifepal, Kamis (22/2/2024), di beberapa rumah sakit, biaya pendaftaran termasuk ke pertanggungan asuransi kesehatan, contohnya, RS Pondok Indah dan RS Harapan bunda.

Namun, di RS Permata Cibubur, pemegang polis harus membayar biaya pendaftaran pasien baru untuk mendapatkan kartu pasien.

Baca Juga: 4 Dampak Kalau Tidak Memiliki Asuransi, Jangan Disepelekan

2. Biaya pengobatan di masa tunggu

4 Biaya Rumah Sakit yang Tak Ditanggung AsuransiIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemegang polis baru asuransi kesehatan harus melalui masa tunggu. Masa tunggu adalah periode yang harus dilewati sebelum bisa memakai manfaat asuransi kesehatan.

Jika pemegang polis sebagai pasien berobat ke RS saat masa tunggu, perusahaan asuransi tak akan menanggung biayanya.

3. Biaya rawat jalan atau penyakit kritis

4 Biaya Rumah Sakit yang Tak Ditanggung Asuransiilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Biasanya, asuransi kesehatan umum tak menanggung biaya rawat jalan dan juga pengobatan penyakit kritis. Keduanya bisa ditanggung apabila nasabah membeli manfaat tambahan atau asuransi rider.

Namun, biasanya asuransi kesehatan korporasi yang disediakan kantor atau perusahaan tempat pasien bekerja akan menanggung biaya rawat jalan.

4. Biaya naik kelas rawat inap

4 Biaya Rumah Sakit yang Tak Ditanggung AsuransiIlustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Asuransi kesehatan akan menentukan kelas rawat inap yang bisa dipilih nasabah sesuai dengan premi yang dibayar.

Apabila plafon biaya rawat inap nasabah hanya Rp1 juta per malam, dan pasien memilih naik kelas ke kamar seharga Rp1,5 juta per malam, maka sisanya Rp500 ribu harus ditanggung pasien. Perlu diingat, ketika kamu naik kelas kamar inap, maka segala harga biaya obat, alat kesehatan, dan lainnya ikut naik.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya