Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!

Koperasi termasuk lembaga keuangan non bank

Jakarta, IDN Times - Koperasi kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya di perkantoran seperti kantor pemerintahan, biasanya memiliki koperasi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Nah, koperasi itu memiliki 4 ciri-ciri. Apa saja itu? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Yang Masih Bingung, Ini Pengertian dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

1. Mengabdi pada kemanusiaan

Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan jurnal Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang diperoleh IDN Times, ciri pertama adalah koperasi harus mengabdi pada kemanusiaan.

Artinya, koperasi bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal).  Namun, koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan 

2. Dijalankan dengan gotong royong

Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!Gotong royong yang dilakukan warga kelurahan Mentawir (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Koperasi juga termasuk dalam lembaga keuangan non bank. Namun, terdapat ciri-ciri dari koperasi yang membuatnya berbeda dari lembaga keuangan non bank lain, yakni gotong royong.

Dalam kegiatannya, koperasi dijalankan dengan sistem gotong royong yang berdasarkan pada asas kesamaan derajat, hak dan kewajiban. Dengan demikian, koperasi benar- benar sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik anggota, sehingga kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.

3. Dijalankan tanpa paksaan

Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!Ilustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Koperasi termasuk lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, serta layanan simpan pinjam (untuk koperasi simpan pinjam). Namun, koperasi harus dijalankan tanpa paksaan.

Lebih lanjut, semua kegiatan koperasi harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada intimidasi maupun campur tangan luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

Baca Juga: 4 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam

4. Punya tujuan untuk bersama

Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ciri-ciri koperasi yang terakhir terlihat dari tujuannya. Tujuan koperasi harus merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi harus dapat mencerminkan perimbangan secara adil dari besar kecilnya karya dan jasa dari para anggotanya.

Berdasarkan UU nomor 17/2012 tersebut, tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Inilah 14 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya