Ada Fasilitas Pembiayaan Rumah dari Jaminan Hari Tua, Ini Ketentuannya

KPR umum bisa dialihkan ke KPR MLT JHT

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas itu ditujukan bagi pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas tersebut disediakan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan fasilitas tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan revisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: 3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!

1. KPR umum bisa dialihkan jadi KPR MLT

Ada Fasilitas Pembiayaan Rumah dari Jaminan Hari Tua, Ini KetentuannyaIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Permenaker 17 tahun 2021 mengatur penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Selain itu, ada juga tambahan skema baru berupa novasi, yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Menurut Ida, ketentuan baru tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah, serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

2. Perubahan suku bunga deposito

Ada Fasilitas Pembiayaan Rumah dari Jaminan Hari Tua, Ini KetentuannyaIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Permenaker yang baru terbit tersebut juga mencakup penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

Selain program MLT JHT tersebut, pemerintah juga telah menyediakan berbagai program pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Baca Juga: Mengenal Jenis Perjanjian KPR, Ada Konvensional dan Syariah

3. BP Jamsostek dan BTN gelar akad massal

Ada Fasilitas Pembiayaan Rumah dari Jaminan Hari Tua, Ini KetentuannyaAkad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong, Tangerang, Selasa (30/11/2021)

Adapun program MLT JHT telah diimplementasi, salah satunya melalui Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT yang digelar BP Jamsostek bersama Bank BTN hari ini, di Serpong, Tangerang, Banten.

"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," kata Ida dalam acara tersebut.

Baca Juga: Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT, Ini Kata Serikat Pekerja  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya