Apakah Benar Pinjol akan Menghubungi Semua Kontak?

Pinjol ilegal kerap langgar aturan penagihan

Jakarta, IDN Times - Proses penagihan dari pihak platform pinjaman online (pinjol) atau lender kepada peminjam (borrower) kerap kali menimbulkan keresahan.

Bahkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersam Indonesia (AFPI) mengingatkan peminjam apabila ada cara-cara penagihan yang tak sesuai aturan. Misalnya, penagih pinjol menghubungi semua kontak peminjam.

Menurut AFPI, praktik tersebut umum dilakukan pinjol ilegal. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketat cara penagihan utang pinjol dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dikutip dari situs resmi AFPI, Selasa (6/2/2024), ada tiga cara penagihan pinjol ilegal yang merugikan peminjam, sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Berizin OJK Februari 2024, Jangan Salah Pilih!

1. Menghubungi seluruh kontak kerabat peminjam

Apakah Benar Pinjol akan Menghubungi Semua Kontak?ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti yang sudah disebutkan di atas, cara yang paling sering dilakukan, dan merugikan peminjam adalah menguhubungi seluruh kontak peminjam, keluarga, teman, kerabat, hingga pimpinan tempat bekerja peminjam yang nomornya tersimpan di ponsel.

Jurnalis IDN Times sendiri pernah dihubungi penagih utang atau debt collector dari salah satu platform pinjol karena seorang temannya belum melunasi pinjaman. Meski sudah memblokir kontak debt collector tersebut, jurnalis IDN Times masih dihubungi dari nomor telepon lain. Dengan demikian, tak hanya peminjam yang dirugikan, jurnalis IDN Times selaku temannya pun merasa dirugikan dan terganggu.

Di kasus lain, ada juga penagihan pinjaman online dilakukan dengan membuat WhatsApp grup berisi keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat peminjam bekerja.

Baca Juga: Ganjar Sebut Mahasiswa Miskin Kini Direpotkan Pinjol Agar Bisa Kuliah

2. Pelecehan seksual

Apakah Benar Pinjol akan Menghubungi Semua Kontak?Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Cara penagihan yang melanggar ketentuan selanjutnya adalah pelecehan seksual yang dilakukan penagih kepada peminjam. Kasus itu menimpa seorang warga Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Peminjam asal Solo tersebut diteror penagih pinjol, dan mengancam foto-fotonya disebar di media sosial disertai tulisan tak senonoh. Padahal, peminjam hanya terlambat membayar utangnya selama dua hari.

Dari kesaksian peminjam, dia juga hanya mendapat pinjaman sebesar Rp680 ribu, namun harus mengembalikan pinjaman senilai Rp1,05 juta dalam waktu satu minggu.

3. Mengintimidasi peminjam dengan mencaci-maki

Apakah Benar Pinjol akan Menghubungi Semua Kontak?Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intimidasi dengan cacian yang disertai makian juga kerap dilakukan penagih dari pinjol ilegal.

Oleh sebab itu, AFPI mengajak peminjam dan pihak-pihak yang ikut diteror melaporkan penagih kepada OJK, AFPI, dan juga kepolisian.

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya