Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus? Ini Jawabannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Utang pinjaman online (pinjol) adalah kewajiban yang harus dibayar peminjamnya (borrower). Utang pinjol tetap harus dibayar meski sudah melewati tanggal jatuh tempo.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita perlu memahami apa arti utang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Peminjam memiliki kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.
Baca Juga: Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Penawaran Pinjaman Pribadi
1. Aturan OJK tak menyebutkan utang pinjol hangus setelah 90 hari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi salah satunya mengatur ketentuan penagihan utang, serta kualitas pendanaan dari suatu platform pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending sesuai dengan batas keterlambatan.
Berdasarkan aturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila peminjam terlambat membayar lebih dari 90 hari, maka penagihannya bisa dilakukan oleh perusahaan jasa penagihan yang diakui OJK.
Aturan OJK tak menyatakan bahwa utang pinjol yang terlambat dibayar 90 hari hangus. Pihak pinjol legal bahkan berhak mengambil langkah hukum apabila peminjam gagal membayar utangnya lebih dari 90 hari.
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pinjol saat HP Hilang, Jangan Panik!
Editor’s picks
2. Nama peminjam bisa masuk daftar hitam SLIK OJK
Dikutip dari situs resmi OK Bank, Rabu (21/2/2024), apabila peminjam tak membayar utang pinjolnya, maka datanya akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika masuk daftar hitam, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan pinjaman ke lembaga jasa keuangan lainnya.
3. Mahfud MD menyatakan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar
Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengatakan bahwa utang dari platform pinjol ilegal tak perlu dibayar. Sebab, keberadaan pinjol ilegal sendiri tidak diakui karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifkan tindakannya nanti di berbagai tempat. Kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar, jangan bayar karena itu ilegal," ujar Mahfud pada 20 Agustus 2022 lalu.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pernyataan Mahfud MD di atas hanya ditujukan kepada pinjol ilegal, bukan pinjol legal yang mengantongi izin OJK.