Asuransi Indosurya Life Resmi Gulung Tikar!

Asuransi Jiwa Prolife eks Indosurya Life dilikuidasi

Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia eks Indosurya Life resmi dibubarkan. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Prolife sejak 2 November 2023 lalu.

Baca Juga: Tok! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Pemilik Wajib Ganti Rugi

1. Perusahaan tunjuk tim likuidasi

Asuransi Indosurya Life Resmi Gulung Tikar!Indosurya Life memberikan asuransi kecelakaan (Personal Accident) gratis kepada lebih dari 150 mitra bisnis PT Verena Multi Finance Tbk. (dok. Indosurya Life)

Dengan keputusan tersebut, perusahaan juga telah menunjuk tim likuidasi yang disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Parhulutan Manalu
  2. Tri Wahjuni Harto Saputro
  3. M.P. Chandra Hutabarat.

“Setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung (lihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com) dalam waktu 60 hari,” bunyi keterangan resmi yang dikutip Rabu, (24/1/2024).

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera Dilakukan

2. Indosurya Life tak bisa penuhi batas minimum kemampuan bayar utang

Asuransi Indosurya Life Resmi Gulung Tikar!Acara Kick Off 2019 Indosurya Life yang digelar di Hotel Media Tower, Jakarta, (23/1/2019). (dok. Indosurya Life)

Adapun penyebab pembubaran ialah ketidakmampuan perusahaan memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan. Namun, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana, karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, tetapi Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung

3. Henry Surya wajib ganti rugi

Asuransi Indosurya Life Resmi Gulung Tikar!Bareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

OJK sebelumnya juga sudah memerintahkan pemegang saham pengendali Asuransi Jiwa Prolife eks Indosurya Life, Henry Surya, untuk segera mengganti kerugian terhadap perusahaan.

Hal itu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.

Henry Surya wajib mengganti kerugian perusahaan selambat-lambatnya tiga bulan sejak surat tersebut diterbitkan. Henry akan dikenakan sanksi pidana apabila mengabaikan atau tidak mengganti kerugian perusahaan. OJK juga beberapa kali menerima pengaduan konsumen dan mempertemukan pemegang polis dengan perusahaan untuk mendapatkan penyelesaian.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya