Aturan OJK Baru, Industri Jasa Keuangan Genjot Inklusi dan Literasi

Termasuk bank, asuransi, manajer investasi, hingga pinjol cs

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru di mana perusahaan jasa keuangan harus ikut terlibat dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Aturan tersebut ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat (24/3/2023), ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

PUJK itu termasuk bank, bank pengkreditan rakyat (BPR), perusahaan pedagang efek, manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan sebagainya yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

1. Pemerintah kejar inklusi keuangan sebesar 90 persen

Aturan OJK Baru, Industri Jasa Keuangan Genjot Inklusi dan LiterasiIlustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

POJK 3/2023 itu diterbitkan untuk membantu pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, Indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia meningkat jadi 49,68 persen, dan Indeks Inklusi Keuangan sebesar 85,1 persen.

2. Tujuh ketentuan penting dalam POJK nomor 3 tahun 2023

Aturan OJK Baru, Industri Jasa Keuangan Genjot Inklusi dan LiterasiIlustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini di antaranya sebagai berikut:

  1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
  4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen;
  5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK;
  7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.

3. Pengertian literasi dan inklusi keuangan

Aturan OJK Baru, Industri Jasa Keuangan Genjot Inklusi dan LiterasiIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk lebih rinci, literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku keuangan seseorang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.

Sementara, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.

Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Di sisi lain, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya