Awas! Pura-pura Jasa Pelunasan Kredit, Modus Baru Penipuan di 2024

Waspada tawaran jasa pelunasan kredit

Jakarta, IDN Times - Pelaku kejahatan tak henti-hentinya mencari cara untuk bisa mendapatkan korban. Ada banyak modus penipuan yang belum diketahui banyak orang, dan telah menelan banyak korban.

Di 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyoroti aksi penipuan baru berupa jasa pelunasan kredit. Biasanya, pelaku mengincar korban dengan rekam jejak kredit yang bermasalah.

Baca Juga: Bos OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga Stabil

1. Skema yang dilakukan para penipu dengan modus pelunasa kredit

Awas! Pura-pura Jasa Pelunasan Kredit, Modus Baru Penipuan di 2024ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OCBC Indonesia, Kamis (11/1/2024), aksi penipuan jasa pelunasan kredit ini dilakukan dengan menawarkan jasa untuk melunasi kartu kredit seseorang. Nah, pelaku akan memberikan syarat tertentu. Pada kenyataanya, pelaku tak memberikan layanan yang dijanjikan.

Ada empat skema yang biasanya dilakukan para penipu dengan modus pelunasan kredit. Pertama, dengan mengklaim bahwa semua utang kartu kredit korban sudah dilunasi. Padahal pelaku hanya melakukan pembayaran palsu.

Kedua, penipu mencoba mencuri informasi pribadi korban, seperti nomor kartu kredit, tanggal kadaluwarsa, dan kode keamanan, dengan alasan untuk melunasi utang korban.

Skema ketiga ialah pelaku meminta biaya tinggi atau biaya tersembunyi sebagai imbalan atas jasa pelunasan yang mereka tawarkan. Padahal, pelaku tak memberikan layanan apapun.

Keempat, pelaku menggunakan model bisnis piramida atau skema investasi palsu untuk menarik dana dari individu dengan janji pengembalian yang tinggi. Dengan cara ini, pelaku hanya ingin memperkaya diri dan tak ada kaitannya dengan pelunasan kartu kredit.

2. Ada korban yang merugi hingga Rp80 juta

Awas! Pura-pura Jasa Pelunasan Kredit, Modus Baru Penipuan di 2024ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Penipuan pelunasan jasa kartu kredit sudah menelan banyak korban. Salah satunya terjadi pada Pak Imran (nama samaran). Imran memiliki tagihan kartu kredit di empat bank yang berbeda, dengan total tagihan sebesar Rp123 juta.

Dia pun menggunakan jasa pelunasan kartu kredit dengan hanya membayar sebesar Rp80 juta. Sayangnya, setelah uang diberikan, Imran tak dapat mengetahui apakah tagihannya sudah dibayarkan atau tidak. Setelah berbulan-bulan, ternyata utangnya tak dibayarkan kepada bank.

Baca Juga: OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegal

3. Tips menghindari penipuan dengan modus pelunasan kartu kredit

Awas! Pura-pura Jasa Pelunasan Kredit, Modus Baru Penipuan di 2024ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika ada yang menawarkan jasa pelunasa kartu kredit, periksalah legalitas dan izin usaha pihak yang menawarkan. Sebagai nasabah, kamu harus waspada apabila diberikan tawaran yang terlalu bagus. Kamu juga harus ingat untuk tidak membagikan informasi pribadi, apalagi yang berkaitan dengan rekening atau kartu kredit secara sembarangan.

Apabila tawaran dilanjutkan, periksalah biaya yang dikenakan, dan juga isi kontrak dengan teliti. Jangan lupa juga untuk terus memeriksa catatan pembayaran.

Baca Juga: Terlilit Utang pada Rentenir? Simak 4 Tips OJK agar Tak Terjebak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya