BI Buka Lagi Pelayanan Penukaran Uang Keliling, Tapi Harus Pesan Dulu!

Jangan lupa pesan dulu di situs pintar.bi.go.id

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akan kembali mengoperasikan layanan kas dan penukaran uang keliling untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri 2022. Layanan itu sempat ditutup selama dua tahun karena pandemik COVID-19.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim mengatakan, layanan penukaran uang keliling itu mulai beroperasi hari ini, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp175 Triliun selama Ramadan dan Idul Fitri

1. Penukaran uang tak perlu menunjukkan KTP atau sertifikat vaksin

BI Buka Lagi Pelayanan Penukaran Uang Keliling, Tapi Harus Pesan Dulu!Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Marlison mengatakan, masyarakat bisa menukarkan uang tanpa harus menunjukkan dokumen pribadi.

"Penukaran uang bisa dilakukan langsung. Tidak perlu KTP, NIK atau surat vaksin," kata Marlison dalam Taklimat Media yang ditayangkan virtual, hari ini.

2. Masyarakat harus pesan dulu di web BI, pintar.bi.go.id

BI Buka Lagi Pelayanan Penukaran Uang Keliling, Tapi Harus Pesan Dulu!Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski tak ada syarat khusus, namun BI akan menerapkan mekanisme pemesanan dalam penukaran uang kartal pecahan kecil, demi menghindari kerumunan masyarakat. Penukaran uang bisa dipesan di situs atau web BI, yakni pintar.bi.go.id, sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

"Seluruh penukaran uang khusus mobil kas keliling kita, tapi nanti BI tetap menggunakan aplikasi PINTAR. Dan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penukaran dengan waktu yang sesuai, lokasi yang sesuai, dan dengan jumlah pecahan yang diinginkan," ujar Marlison.

Di dalam situs PINTAR, masyarakat juga bisa mengetahui lokasi layanan tukar uang keliling BI.

"Jadi masyarakat tidak perlu berdesak-desakan, dan tak perlu mencari-cari di mana mobil kas BI beroperasi," ujar dia.

Baca Juga: Ini Syarat Mudik Lebaran, Wajib Antigen Atau PCR Jika Belum Booster 

3. Penukaran dibatasi hanya Rp3,8 juta per orang

BI Buka Lagi Pelayanan Penukaran Uang Keliling, Tapi Harus Pesan Dulu!Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Holy Kartika)

Agar layanan penukaran bisa diakses masyarakat banyak, BI membatasi nominal penukaran uang per orang, maksimal Rp3,8 juta.

"Kita batasi penukaran kepada masyarakat Rp3,8 juta dengan masing-masing pecahan 1 pack mulai dari Rp1.000 sampai Rp20.000. Ini pertimbangan pemerataan, jangan sampai nanti tersebar hanya pada orang-orang tertentu saja," ucap Marlison.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya