Ini Cara Bayar Pinjol saat HP Hilang, Jangan Panik!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembayaran pinjaman dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending harus tepat waktu. Jika melebihi tanggal jatuh tempo, maka dikenakan denda per hari.
Bagaimana jika ponsel genggam atau handphone hilang saat kamu harus membayar utang dari pinjol? Nah tak perlu panik karena memikirkan denda keterlambatan. Ikuti cara berikut untuk tetap bisa melunasi kewajiban pembayaran.
1. Melapor ke customer service pinjol
Jika handphone kamu hilang, segera lapor ke customer service pinjol yang kamu gunakan dan jelaskan situasinya. Dikutip dari situs resmi Indodana, Sabtu (10/2/2024), platform tersebut akan membantu proses pemblokiran nomor ponsel agar akun kamu aman.
Nah, kamu akan tetap bisa mengaktifkan kembali nomor ponsel yang sebelumnya diblokir dengan bantuan customer service. Jika kamu membeli nomor telepon baru, kamu juga bisa meminta bantuan untuk mengubah nomor telepon yang terdaftar.
Dikutip dari situs resmi DCFX, untuk membayar utang, kamu bisa meminta kode virtual pembayaran selanjutnya. Kamu bisa melakukan pembayaran dengan kode virtual pembayaran itu meski ponsel kamu hilang.
2. Gunakan perangkat lain
Editor’s picks
Pembayaran utang pinjol tak hanya bisa dilakukan di perangkat yang sama.
Kamu bisa melakukan pembayaran menggunakan perangkat lain saat ponsel kamu hilang, dengan kode virtual yang sudah kamu minta melalui customer service.
3. Instal ulang aplikasi pinjol
Jika sudah memiliki perangkat lain untuk membayar, kamu bisa memasang lagi aplikasi pinjol di perangkat lain tersebut.
Saat melakukan login, pastikan kamu memasukkan identitas akun pinjol yang kamu daftarkan dengan benar untuk membantu proses pembayaran lebih mudah.
Untuk meningkatkan keamanan, kamu bisa mengganti sandi akun pinjol di perangkat baru tersebut demi mencegah penyalahgunaan akun.
Baca Juga: Muhadjir Setuju Bayar UKT Pakai Pinjol, Persilakan Kampus Tiru ITB