5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan Fintech

Perusahaan fintech di Indonesia jumlahnya mencapai 700-an

Jakarta, IDN Times - Perusahaan financial technology (fintech) yang terus bertumbuh menjadi sinyal positif bagi ekonomi digital di Tanah Air. Hingga September 2021, tercatat ada 785 perusahaan fintech di Indonesia.

Sementara pada 2030, transaksi ekonomi digital diproyeksikan akan mencapai 315 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,7 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah berharap ekonomi digital mampu menjadi sektor yang resilien dan tangguh di tengah disrupsi akibat pandemik COVID-19.

Kehadiran ekonomi digital bak pisau bermata dua. Hal itu disebabkan maraknya kasus penipuan yang terjadi ketika melakukan transaksi secara digital.

Berdasarkan data CekRekening.id dari Kemenkominfo, dalam lima tahun terakhir 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Adapun kasus yang mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah laporan mencapai 405 ribu.

Oleh karena itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengajak masyarakat menyadari pentingnya menciptakan ruang transaksi digital yang aman di tengah pemanfaatan fintech yang terus meningkat.

Berikut ini lima cara aman untuk bertransaksi secara digital dari AFTECH:

Baca Juga: 9 Tips Keluar dari Jeratan Paylater dan Pinjol Menggunung, yuk, Coba!

1. Pahami risiko fintech yang digunakan

5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan FintechIlustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum memutuskan menggunakan produk dan layanan dari sebuah perusahaan fintech, ada baiknya untuk mengenal lebih jauh produk dan layanan yang ditawarkan.

Risiko jangka panjang penggunaan fintech seringkali masih luput dari perhatian masyarakat karena terburu-buru memanfaatkan manfaat instan yang ditawarkan.

Sebagai evaluasi diri sendiri, sudahkah kamu memahami perbedaan tabungan, proteksi, dan investasi?

2. Jaga identitas digital

5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan FintechIlustrasi KTP, salah satu dokumen syarat perpanjangan SIM A (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Banyaknya kasus kebocoran data menimbulkan masalah baru dalam bertransaksi digital. Dari banyaknya perusahaan fintech yang hadir, kamu sebagai pengguna harus bijak dalam memilih layanan dan aplikasi untuk digunakan terutama untuk keamanan privasi, perlindungan data pribadi, serta keamanan bertransaksi.

Pilihlah fintech yang menjamin keamanan data pribadi kamu. Banyak aplikasi fintech sudah menggunakan identifikasi digital yang terjamin aman, seperti VIDA dan Privy.

VIDA dan Privy merupakan penyedia layanan digital identity (Digital ID) yang dapat mempercepat proses konsumen untuk menggunakan layanan digital dengan aman dan nyaman.

Aplikasi ini mampu memverifikasi segala jenis identitas yang disediakan dalam bentuk digital, seperti KTP dan tanda tangan digital.

Baca Juga: Hati-hati! Ada 80 Pinjol dan 9 Investasi Ilegal selama Desember

3. Waspadai iming-iming hadiah besar

5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan Fintechilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Beragam modus penipuan dengan iming-iming hadiah hingga ratusan juta rupiah banyak membuat benteng pertahanan digital masyarakat runtuh.

Iming-iming hadiah ini kerap disampaikan melalui banyak cara seperti SMS, e-mail, media sosial, atau bahkan telepon langsung dan ditawarkan hadiah atau diinformasikan memenangkan undian tertentu.

Apabila nomor ponsel hingga alamat e-mail tidak dikenal serta tak mencantumkan info perusahaan secara jelas dan lengkap, sebaiknya langsung abaikan. Kamu juga mesti hindari menekan link atau tautan yang dikirimkan.

Selain itu kamu juga wajib menghindari memberikan informasi pribadimu. Jangan lupa ingatkan keluarga dan rekan terdekat mengenai tips ini ya!

4. Cek perusahaan fintech resmi melalui cekfintech.id

5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan FintechIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Tertarik untuk transaksi, investasi, atau lakukan pinjaman lewat perusahaan fintech? Sebaiknya jangan terburu-buru untuk bertransaksi.

Pastikan perusahaan fintech yang dituju sudah terdaftar dan memiliki izin secara resmi. Kamu bisa mengecek terkait perusahaan fintech melalui laman cekfintech.id.

Caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu memasukkan nama fintech yang ingin dicek, maka akan keluar informasi berupa status izin dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kemenkominfo untuk perusahaan tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!

5. Perkuat edukasi

5 Cara Aman Bertransaksi Digital Menggunakan FintechIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Data dari Global Web Index (2021) menunjukkan Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia untuk penetrasi pengguna internet di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah menargetkan inklusi keuangan mencapai 90 persen pada 2024. Namun, di satu sisi indeks literasi keuangan Indonesia sendiri masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 49,68 persen.

Untuk itu, perlu adanya penguatan kompetensi masyarakat dalam literasi digital, termasuk memahami risiko fintech yang digunakan hingga cara melindungi privasi dan keamanan informasi.

Atas dasar hal itu, AFTECH berkolaborasi dengan BI, OJK, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghadirkan program edukasi tahunan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2022 yang sukses mengedukasi lebih dari 1,5 juta masyarakat. Selain edukasi, program ini menawarkan 232 lowongan pekerjaan dari perusahaan fintech Indonesia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya